SUAP MK

Asrun: Rp 35 Juta itu Uang Persahabatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 11 Januari 2011, 15:42 WIB
Asrun: Rp 35 Juta itu Uang Persahabatan
ilustrasi
RMOL. Mantan Panitera Hakim Mahkamah Konstitusi, Makhfud, mengungkap, uang Rp 35 juta yang diterimanya dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, bukan sebagai uang suap.

"Itu uang persahabatan. Tidak ada kaitannya agar perkaranya di MK dibantu," ujar pengacara Makhfud, Andi M Asrun di gedung KPK, Kuningan (Jakarta, 11/1).

Kliennya, beber Asrun, didatangi oleh tiga orang utusan Dirwan. Dengan  agak memaksa Makhfud disuruh menerima uang itu. "Bukan pak Makfud yang meminta," katanya.

Asrun meminta KPK segera memeriksa Dirwan Mahmud dan melakukan kroscek dengan keterangan Nesha, putri Hakim Arsyad Sanusi. Keterangan dari Dirwan, katanya, akan membuat terang kasus suap yang melibatkan kliennya.

"Supaya terang benderang, KPK harus kroscek semuanya. Keterangan dari Dirwan, Nesha, dan juga hasil pemeriksaan Majelih Kehormatan Hakim MK," tandasnya.[ono]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA