Tapi ia menyayangkan, ketika ada kasus korupsi besar yang harus ditangani, seperti kasus mafia pajak dan mafia hukum Gayus Tambunan pemerintah seakan tidak mampu.
Selain itu, Bara juga melihat pendekatan konvensional yang dilakukan penegak hukum selama ini untuk membongkar kasus mantan pegawai direktorat Jenderal Pajak itu,
sudah tidak layak lagi.
"Pendekatan yang terlalu menekankan pada aspek formalitas bukan hanya tidak efektif, tetapi ikut memperpanjang
cover up skandal ini," kata Bara dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online (Selasa, 11/1).
Karenanya, dia mengusulkan, perlu ada tindakan-tindakan
extraordinary yang dilakukan langsung oleh Presiden. Tindakan
extraordinary itu bisa berupa Intervensi terhadap Kepolisian untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang memberikan uang kepada Gayus.
"Intervensi bukan merupakan suatu hal yang taboo, dan bahkan Presiden punya otoritas untuk melakukannya sebagai atasan Kepolisian. Kalau Presiden menganggap Kepolisian tidak mampu, Presiden dapat memerintahkan Kepolisian untuk menyerahkan kasus ini kepada KPK, " jelasnya.
"Hanya dengan tindakan dan kepemimpinan langsung dari Presiden ini maka seluruh jaringan mafia hukum, baik yang ada di Kepolisian, Kejaksaan maupun Direktorat Pajak dapat dibongkar. Lagi-lagi, pendekatan konvensional tidak akan mampu membongkar jaringan mafia ini," tambah Bara.
Bara menambahkan, PAN berkepentingan agar skandal ini dibongkar karena telah merusak kredibiltas pemerintahan dimana PAN ada di dalamnya. PAN juga ingin agar pemerintah
committed terhadap agenda pemberantasan korupsi.
[zul]