"Kita engga perlu lah. Kita lihat perkembangannya, artinya kita sedang lakukan pengumpulan informasi dan koordinasi intensif sesuai tugas dan mandat kita. Tapi tim yang terbentuk di bawah Menteri Hukum dan HAM kami usulkan sebaiknya melibatkan KPK dan kepolisian. Kalau perlu kejaksaan ada di situ," tegas anggota Satgas, Mas Ahmad Santosa, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 5/1).
Ota mengatakan, Satgas PMH memiliki banyak kepentingan dalam kasus itu. Maka dari itu, Satgas akan serius menggali fakta dan informasi.
"Kepentingan kami adalah mengetahui dalam rangka apa dia (Gayus) ke sana. Dan itu harus diketahui," jelasnya.
Apakah Satgas PMH menduga Gayus hendak menyelamatkan asetnya di luar negeri?"Saya tidak mau terburu-buru," tegasnya.
"Kita harus temukan dulu fakta dan info itu apakah benar pasor atas nama Sony Laksono adalah milik Gayus," imbuhnya.
[ald]