Seperti diketahui, terdakwa perkara mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, memakai nama samaran Sony Laksono saat keluyuruan di Bali November 2010. Ternyata, nama alias itu juga tercatat pernah ke Macau dan Kuala Lumpur pada September 2010 menggunakan Mandala Airlines dan Garuda Indonesia.
"Artinya proses sampai terbitnya paspor itu harus diselidiki," ujar anggota Satgas, Mas Ahmad Santosa, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 5/1).
Ota menyatakan, dugaan kepergian Gayus ke Makau dan Kuala Lumpur merupakan kejadian yang luar biasa. Oleh karena itu, Satgas PMH mengusulkan Kementerian Hukum dan HAM melibatkan Polri dan KPK di dalam tim bentukan Kemenkumham itu. Karena, jika benar Gayus lolos ke luar negeri, berarti ada yang salah dalam sistim adminstrasi pemerintah terutama di keimigrasian RI.
"Agar dari awal kita bisa melihat dari berbagai sisi. Saya meminta KPK dilibatkan karena KPK tidak hanya bertugas dalam penindakan tapi juga memperbaiki sistim administrasi pemerintah," tegasnya.
[ald]