"Kami kecewa. Padahal kami tadi menjaminkan diri untuk penangguhan itu," kata Pemimpin jamaah Dzikir Manaqib al Baghdadi, KH Zaenuddin al Baghdadi, kepada wartawan sesaat setelah beraudiensi dengan pihak KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Senin, 3/1)
Penangguhan penahanan bagi Muchtar, menurut Zaenuddin, penting agar roda pemerintahan di kota Bekasi bisa berjalan. Muchtar juga, tambahnya, tidak mungkin melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam penyelewengan APBD kota Bekasi tahun 2009 dan dugaan suap penghargaan Adipura 2010.
Selain itu, sebut Zaenuddin, sikap dan langkah KPK semakin aneh saja. Proses hukum terhadap Muchtar, katanya, tidak dilakukan secara fair.
"KPK melakukan penahanan karena dugaan suap. Anehnya KPK tidak menahan orang yang menerima suapnya," kata Zaenuddin.
[yan]
BERITA TERKAIT: