KASUS SISMINBAKUM

Omong Kosong, Diangkat Karena Adanya Persaingan Bisnis dan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 23 Desember 2010, 09:04 WIB
Omong Kosong, Diangkat Karena Adanya Persaingan Bisnis dan Politik
RMOL. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita dan melepaskannya dari segala tuntutan kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum).

Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan pertimbangan hukum seperti di atas, segala dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung bahwa Sisminbakum adalah korupsi dan negara dirugikan Rp 420 milyar adalah omong kosong belaka. Romly didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra, tersangka dalam kasus yang sama, menyebutkan sedari awal, Sisminbakum adalah kasus yang sengaja dikasuskan dengan berbagai latar belakang motif. Ada masalah pribadi antara Romly dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jampidsus waktu itu, Marwan Effendi. Ada motif politik untuk menghantam Yusril sendiri.

"Ada pula motif  perkelahian bisnis yang melibatkan putri mantan Presiden Suharto, Mbak Tutut dengan Harry Tanoesoedibyo (adik Hartono Tanoe, tersangka dalam kasus yang sama)," ujar Yusril lewat pesan elektronik kepada Rakyat Merdeka Online kemarin petang.

Yusril membeberkan, Romly didakwa melakukan tindak pidana dari tahun 2000 sampai 2002. Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan rekanan Kemenkumkan, Johanes Woworuntu didakwa melakukan pidana berlanjut dari tahun 2000 sampai 5 November 2008.

Tak sampai disitu, selama periode ini ada tujuh orang yang pernah menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Namun, yang dikesalkan Yusril, hanya dirinya yang disebut dalam dakwaan. Kemudian dia dijadikan tersangka, sementara menteri yang lain tidak. "Motif politik kasus ini terang-benderang," Yusril yakin.

Dengan dinyatakannya bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum, tambah Yusril, semua orang yang baik masih dalam proses perkara seperti Samsuddin M Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun yang kini berstatus tersangka seperti dirinya dan Hartono Tanoesoedibyo dan Ali Amran Jannah, mestinya juga harus dibebaskan dan dihentikan penyidikannya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA