Ahli Tata Negara: Pengadilan Bisa Bubarkan Sekretariat Gabungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 22 Desember 2010, 16:50 WIB
Ahli Tata Negara: Pengadilan Bisa Bubarkan Sekretariat Gabungan
ilustrasi
RMOL. Perpecahan di Sekretariat Gabungan koalisi pemerintah akan bertambah parah karena "Belanda semakin dekat".

"Belanda semakin dekat. Maksud saya, Pemilu semakin dekat, mereka akan bersolek, mereka akan ciptakan panggung agar di panggung itu mereka perlihatkan siapa yang paling elok dan akhirnya saling jegal," ujar doktor tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/12).

Secara tata negara, menurut Margarito, Setgab tidak dikenal konstitusi. "Tapi ini kreasi konstitusional, yang merugikan ketatanegaraan kita," jelasnya.

Pada saatnya, kalau tindak tanduk Setgab tidak bisa ditolerir lagi, karena tidak sejalan kepentingan publik, Setgab bisa diseret ke ranah hukum. Untuk membawa Setgab ke ranah hukum tidak perlu menunggu ada kebijakan konkrit, yang dihasilkan dari dalam Setgab.

"Bisa saja pelanggaran itu mereka tampilkan, tidak mesti dalam bentuk UU, tapi bisa juga berbentuk pernyataan. Tidak usah tunggu berbentuk kebijakan formal. Kalau itu ada pernyataan yang melanggar hukum dan konstitusi dari Setgab, mereka bisa digugat ke pengadilan," katanya.

Bahkan, pengadilan bisa memerintahkan pembubaran Setgab koalisi apabila melanggar hukum.

"Tergugatnya tentu saja ketua harian Setgab. Bisa dibubarkan. Suka tak suka, dia (Setgab) jadi entitas tata negara, konvensi dan jadi subyek tata negara. Bisa dibubarkan pengadilan," pungkasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA