"Belanda semakin dekat. Maksud saya, Pemilu semakin dekat, mereka akan bersolek, mereka akan ciptakan panggung agar di panggung itu mereka perlihatkan siapa yang paling elok dan akhirnya saling jegal," ujar doktor tata negara, Margarito Kamis, kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/12).
Secara tata negara, menurut Margarito, Setgab tidak dikenal konstitusi. "Tapi ini kreasi konstitusional, yang merugikan ketatanegaraan kita," jelasnya.
Pada saatnya, kalau tindak tanduk Setgab tidak bisa ditolerir lagi, karena tidak sejalan kepentingan publik, Setgab bisa diseret ke ranah hukum. Untuk membawa Setgab ke ranah hukum tidak perlu menunggu ada kebijakan konkrit, yang dihasilkan dari dalam Setgab.
"Bisa saja pelanggaran itu mereka tampilkan, tidak mesti dalam bentuk UU, tapi bisa juga berbentuk pernyataan. Tidak usah tunggu berbentuk kebijakan formal. Kalau itu ada pernyataan yang melanggar hukum dan konstitusi dari Setgab, mereka bisa digugat ke pengadilan," katanya.
Bahkan, pengadilan bisa memerintahkan pembubaran Setgab koalisi apabila melanggar hukum.
"Tergugatnya tentu saja ketua harian Setgab. Bisa dibubarkan. Suka tak suka, dia (Setgab) jadi entitas tata negara, konvensi dan jadi subyek tata negara. Bisa dibubarkan pengadilan," pungkasnya.
[ald]