Demikian dikatakan Komite Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu, Arief Poyuono, dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Kamis, 16/12).
Arief mengatakan itu terkait muncul isu suap menyuap di kalangan komisi XI DPR dalam pembahasan UU BI, yang menurut kabar disebarkan Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) dimana jumlahnya sampai Rp 100 milyar.
Karena itu, dia mendesak KPK dam Kepolisian harus segera menyelidiki isu suap 100 miliar ke Komisi XI DPR, menyangkut pembahasan UU BI mengenai Otoritas Jasa Keuangan, mata uang dan ATBI.
"Karena dengan adanya penyelidikan Kepolisian dan KPK, isu suap itu akan terungkap kebenarannya atau apakah hanya sekadar untuk medemoralisasi DPR, atau memang benar adanya bahwa ada usaha dari kalangan anggota DPR Komisi XI, yang meminta dana sejumlah 100 miliar untuk pembahasan UU Bank Indonesia," tegas dia.
Dia pun mengingatkan, isu suap ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan cara damai antara Bank Indonesia dan Komisi XI. Karena isu suap kalau jelas-jelas itu tidak benar, akan membuat citra DPR akan semakin buruk serta citra BI dimata internasional akan semakin buruk pula.
"Karena itu KPK dan Kepolisian harus memanggil ketua umum IPEBI, Agus Santosa yang dituduh meyebarkan isu suap 100 miliar untuk meminta klarifikasi akan kebenaran adanya suap di DPR komisi XI. Begitu pula Komisi XI DPR harus melaporkan ke Kepolisian karena itu merupakan fitnah yang sangat keji kepada wakil rakyat di DPR," demikian Arief.
[zul]
BERITA TERKAIT: