IHP: Inilah Bukti Faktual Nafsu Memeras BI Masih Ada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Kamis, 16 Desember 2010, 07:00 WIB
IHP: Inilah Bukti Faktual Nafsu Memeras BI Masih Ada
RMOL. Info mengenai "permintaan" uang Rp 100 miliar oleh anggota DPR yang tengah membahas UU Bank Indonesia hendaknya tidak dihentikan dengan penyelesaian secara adat.

Harus ada langkah hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya menelusuri dan menindaklanjuti pernyataan Ketua IPEBI Agus Santoso mengenai hal itu.

"Tidak akan ada asap, jika tidak ada api. Tidak akan berani Agus Santoso menyampaikan pernyataan adanya permintaan uang Rp 100 miliar jika tidak ada anggota DPR yang membisikkan angka tersebut," ujar Ketua Umum Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 16/12).

Apa yang terjadi dengan beberapa anggota DPR yang sudah diadili dan dipenjara, sambungnya, merupakan bukti faktual bahwa praktek transaksional dan nafsu untuk memeras BI memang benar-benar ada, dan sekarang kelihatannya masih belum bertobat.

"Sebaiknya KPK memonitoring setiap rapat kerja dan pembahasan secara khusus yang terjadi antara DPR dengan BI. Para pejabat BI, hendaknya tidak dan jangan pernah untuk memenuhi sekecil apapun permintaan dari anggota DPR atas pembahasan UU yang berjalan atau pun yang akan diberlakukan," sarannya.


Dia juga mengingatkan agar pejabat BI harus menyadari benar konsekuensi hukum atas pemberian uang yang berasal dari BI kepada para anggota DPR. Belajarlah dari sejarah dan pengalaman yang telah dirasakan oleh para pejabat BI pada periode sebelumnya.

"Penjara dan hancurnya kredibilitas para pejabat BI sebagai profesional merupakan harga yang harus dibayar atas praktek koruptif-primitif yang dilakukan," demikian Ismed. [guh]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA