Bekas GM PLN Lampung Budi Harsono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikot, Jakarta (Selasa 14/12). Budi dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara. Nickhano/RM
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.