Dalam pemberitaan sebelumnya, Kamis, 18 November 2010 disebutkan bahwa:
- Orang tua murid SD Saint John Harapan Indah Bekasi merasa kecewa dengan sikap Direktur Eksekutif Yayasan Saint John, Daniel, yang dinilai tidak transparan dalam menyampaikan kenaikan uang kegiatan sekolah anak-anak mereka;
- Orang Tua Murid SD Saint John Harapan Indah Bekasi, pihak sekolah seharusnya membuatkan rincian laporan tentang kenaikan uang sekolah anak mereka yang mencapai angka Rp 1,7 juta agar jelas dan transparan.
- Para orang tua tersebut mengutarakan, protes kali ini adalah akumulasi dari berbagai persoalan menyangkut kegiatan belajar anak mereka di sekolah yang tidak kunjung selesai, diantaranya sikap kepala sekolah yang arogan dan tidak bermental pendidik, kegiatan ekstra kurikuler yang kacau, hingga kenaikan uang kegiatan yang terlampau mengada-ada.
- Para Orang Tua Murid ini lantas berusaha menemui Direktur Daniel untuk minta penjelasan, namun keinginan para orang tua murid tersebut tidak ditanggapi malah ditinggal pergi. “kami datang kemari sebagai orang tua murid tidak diterima†ujar Maria yang juga orang tua murid dengan nada emosi.
Sementara dalam pemberitaan Pada hari Jumat, 26 Nopember 2010 disebutkan:
- Kenaikan uang kegiatan di SD Saint John Harapan Indah Bekasi sebesar Rp. 1,7 juta terus diprotes oleh orang tua murid.
- Menurut anggota DPRD Bekasi, Yance, pihak yayasan harus melakukan transparansi, dan orang tua murid wajib menanyakan rincian uang kegiatan itu digunakan untuk apa saja.
- “Yayasan Saint John harus transparan, apakah pengeluaran uang itu sesuai kebijakan daerah atau tidak. Apabila tidak sesuai dan tidak ada, maka dianggap korupsi sehingga harus diusut," ujar Yance yang berasal dari FPDI ini.
Dan pada pemberitaan di hari Rabu, 1 Desember 2010 dituliskan:
- Forum Komunikasi Orang Tua Murid Sekolah Saint John, Harapan Indah, Bekasi, Rabu siang, (1/12) mengadu ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bekasi.
- Menurut Ketua Forum Komunikasi, Revo E Sinaga, mereka merasa dirugikan akibat tidak adanya transparansi uang kegiatan dan juga buruknya kepemimpinan Rieke Afrilia dalam memimpin sekolah TK dan SD Saint John, sehingga dalam hasil UASBN 2010 prestasi siswa SD Saint John sangat menurun.
- "Bila dalam proses mediasi pihak yayasan tidak bisa menunjukkan itikad yang baik, maka kami akan membawa kasus ini ke sidang Komisi D Bidang Pendidikan, agar ditindaklanjuti secara tegas dan cepat," ujar Yance meyakinkan.
Menjawab hal-hal tersebut di atas kantor pengacara Harjadi Jahja & Partners yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Kristen Saint John memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa, dengan ketentuan Pasal 1 UU 16/2001 tentang Yayasan, maka status badan hukum yayasan, yang semula diperoleh dari sistem terbuka penentuan suatu badan hukum (het open systeem van rechtspersonen), beralih berdasarkan sistem tertutup (de gesloten system van rechtspersonen). Artinya, sekarang yayasan menjadi badan hukum karena undang-undang atau berdasarkan undang-undang bukan lagi berdasarkan sistem terbuka, yang berlandaskan pada kebiasaan.
2. Bahwa, dengan adanya kepastian hukum sebagaimana diatur pada ketentuan pasal-pasal dan ayat-ayat yang dituangkan dalam UU 16/2001 dan UU 28/2004 tentang Perubahannya, maka yayasan tidak dapat memenuhi permintaan orang tua murid terhadap sesuatu yang tidak diatur atau bertentangan dengan Anggaran Dasar dan UU Yayasan.
3. Bahwa, meskipun Yayasan tidak wajib memenuhi permintaan orang tua murid sebagaimana dimaksud butir “2†diatas, namun pihak Yayasan tetap meresponnya dengan memberikan penjelasan yang berhubungan dengan permintaan orang tua murid tentang transparansi uang sekolah dan uang kegiatan sebagai berikut;
a. Sekolah SD Saint John ini dibawah naungan Yayasan dan bukan sekolah negeri, sehingga ada batasan transparansi pengelolaan uang sekolah dan uang kegiatan sekolah.
b. Namun demikian Yayasan sudah menjelaskan secara satu per satu detail uang kegiatan sebagaimana yang diminta penjelasannya oleh orang tua murid, tetapi yang diminta orang tua siswa murid justru merevisi jumlah nominal pada item-item kegiatan yang ada, misalnya orang tua murid meminta retret biayanya dikurangi, meminta karyawisata ditiadakan, pengurangan biaya perkajusa ditambah lagi, tidak perlu ada kartu pelajar. Tidak terbatas disitu saja, Orang tua murid juga meminta “print out†rincian uang kegiatan sekolah.
c. Selain itu, Pihak sekolah sudah mengeluarkan surat edaran Kepala Sekolah tentang besar uang kegiatan dan ditambah lagi pihak Yayasan juga sudah mengeluarkan surat edaran nomor 029/SE/DIR��"SSJ/XI/ 2010 tertanggal 16 November 2010 tentang besar uang kegiatan kelas V dan VI serta jadwal pelunasan yang diangsur 3 kali.
d. Besar uang sekolah kelas V dan VI sampai kini antara Rp 430.000 hingga Rp 440.000 perbulannya, jadi sama sekali tidak ada uang sekolah sampai Rp 1,7 juta.
e. Selain uang sekolah ada uang kegiatan kelas V SD yang semula sejumlah Rp 1,628,000 pertahun telah diubah menjadi Rp 1,563,000 pertahun dan uang kegiatan kelas VI SD yang semula sejumlah Rp 2,167,000,- pertahun diubah menjadi Rp 2,102,000 pertahun .
f. Tuduhan bahwa uang kegiatan dianggap terlampau mengada-ada sangat tidak benar, sebab semua nominal di tiap item sudah ditetapkan secara profesional dan sesuai kebutuhan dan program sekolah;
g. Upaya adu domba antara pihak yayasan dengan pihak Diknas karena yang disampaikan Direktur bukan upeti yang berkonotasi negativ merujuk pada person atau oknum Diknas, melainkan sejumlah iuran-iuran resmi yang memang ada bukti-bukti tertulis dan disampaikan secara rutin dari pihak sekolah kepada pihak UPTD
h. Yayasan telah menyampaikan informasi tertulis pada hari selas tanggal 16 Nopember 2010, bahwa orang tua siswa yang ingin melihat rincian uang kegiatan dapat berhubungan dengan Direktur di Sekolah Kristen Saint John Harapan Indah Bekasi pada tanggal 18-19 November 2010 pukul 10.00-13.00, namun yang datang hanya 3 orang, yaitu ibu Fanny, bapak Alex dan bapak Markus, bahkan dua orang diantaranya yaitu ibu Fanny dan bapak Markus dapat menerima penjelasan Direktur. Sedangkan pernyataan ibu Maria yang datang terlambat pada pukul 13.15, tidak benar bila dikatakan Direktur tidak mau menerima karena beliau datang diluar jam yang telah ditentukan , sementara Direktur ada kepentingan lain.
4. Bahwa, penjelasan penting lainnya selain penjelasan yang disampaikan diatas meliputi hal-hal sebagai berikut;
a. Masalah Hasil UASBN 2010 tidak bisa dijadikan ukuran untuk menilai kinerja Kepala Sekolah, sebab Kepala Sekolah sudah melakukan berbagai upaya dalam mempersiapkan UASBN
b. Kepala Sekolah juga sudah meminta guru-guru memberikan latihan-latihan sebab menurut guru-guru tingkat kesulitan materi try out UASBN tahun 2009-2010 sangat sulit. Di samping itu juga menurut guru kelas VI, siswa-siswa pada tahun ajaran 2009/2010 daya serapnya tidak sebaik siswa-siswa yang tahun 2008/2009 dan untuk itu perlu kami sampaikan Tahun sebelumnya pada tahun 2008/2009 hasil UASBN mencapai nilai A untuk semua bidang studi.
c. Tuduhan terhadap kegiatan ekstrakurikuler yang kacau terlalu subyektif sebab selama ini kegiatan ekstrakurikuler tetap berjalan dengan lancar dan baik.
d. Evaluasi kinerja dan pribadi Kepala Sekolah sudah ada mekanismenya oleh pihak Yayasan, namun sayang berita yang dimuat sangat tendensius menyerang pribadi Kepala Sekolah dan berimplikasi terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik.
5. Bahwa, dengan demikian sama sekali tidak benar apa yang dikatakan oleh Bp Yance selaku anggota DPRD dari FPDIP, bahkan dapat dikatakan suatu pernyataan yang sangat menyesatkan publik dan bertentangan dengan UU Yayasan, karena tegas-tegas menyebutkan;
a. “pihak yayasan harus melakukan transparansi, dan orang tua murid wajib menanyakan rincian uang kegiatan itu digunakan untuk apa saja.â€
b. “Yayasan Saint John harus transparan, apakah pengeluaran uang itu sesuai kebijakan daerah atau tidak. Apabila tidak sesuai dan tidak ada, maka dianggap korupsi sehingga harus diusut.â€
c. “Bila dalam proses mediasi pihak yayasan tidak bisa menunjukkan itikad yang baik, maka kami akan membawa kasus ini ke sidang Komisi D Bidang Pendidikan, agar ditindaklanjuti secara tegas dan cepatâ€
6. Bahwa, Orang Tua Murid, diantaranya Bp Revo E Sinaga yang mengaku dirinya sebagai Ketua Forum Komunikasi Orang Tua Murid, kesemuanya harus dapat mempertanggung jawabkan pemuatan berita yang sangat jelas telah mendiskreditkan nama baik Yayasan, Direktur eksekutif Bapak Daniel dan Kepala Sekolah Ibu Rieke Afrilia, dimana beritanya antara lain memuat;
a. “Daniel, yang dinilai tidak transparan dalam menyampaikan kenaikan uang kegiatan sekolah anak-anak mereka.â€
b. “sikap kepala sekolah yang arogan dan tidak bermental pendidik.â€
c. “buruknya kepemimpinan Rieke Afrilia dalam memimpin sekolah TK dan SD Saint John, sehingga dalam hasil UASBN 2010 prestasi siswa SD Saint John sangat menurun.†[guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.