Bintang Mahaputera untuk Ibunda Obama, Ada Apa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Kamis, 11 November 2010, 14:05 WIB
Bintang Mahaputera untuk Ibunda Obama, Ada Apa?
stanley ann dunham-soetoro/ist
rmol news logo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan Bintang Mahaputera untuk Stanley Ann Dunham, Ibunda Presiden Amerika Serikat Barack Hussein Obama.

Menurut SBY di acara santap malam kenegaraan (Selasa, 9/11), Stanley Ann Dunham memperlihatkan dedikasi dan pengorbannya kepada Indonesia dalam hal penelitian kehidupan perempuan dan masyarakat pedesaan di Indonesia.

“Riset dilakukan dengan penuh dedikasi dan pengorbanan. Hasilnya dituangkan dalam suatu karya ilmiah yang bermutu tinggi mengenai peran perempuan dan mikro kredit di desa-desa. Visi dan hasil peneliti yang cemerlang itu banyak membantu komunitas intelektual dan pemerintah Indonesia dewasa ini di mana mikro kredit dan kesejahteraan perempuan telah berkembang,” demikian SBY.

Disertasi Ann Dunham yang berjudul “Peasant Blacksmithing in Indonesia: Surviving and Thriving Against all Odds selesai ditulis pada 1992. Ann Soetoro menghabiskan waktu belasan tahun untuk menyelesaikan disertasi itu di sela-sela pekerjaannya sebagai konsultan di berbagai lembaga di Indonesia.

Ann Dunham mengunjungi Indonesia pertama kali pada tahun 1967 setelah ia menikah dengan pria Indonesia, Lolo Soetoro. Obama Junior yang baru berusia enam tahun dibawa serta. Di Jakarta, Ann Soetoro bekerja sebagai asisten direktur Lembaga Indonesia Amerika antara 1968 hingga 1969. Lalu antara Januari 1970 hingga Agustus 1972 ia bekerja sebagai salah seorang direktur di Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Manajemen (LPPM).

Tahun 1973 Ann Dunham pulang ke Hawaii bersama Maya, anaknya dari Lolo Soetoro yang lahir di bulan Agustus 1971, untuk menyelesaikan pendidikan master di jurusan antropologi UHM. Selesai menggondol gelar master di bidang antropologi, Ann Soetoro kembali ke Jakarta pada tahun 1977. Di tahun itu juga ia bekerja sebagai instruktur di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), lalu setahun kemudian menjadi konsultan di kantor International Labor Organization (ILO) juga di Jakarta.

Dari Bappenas, Oktober 1978 Ann Soetoro pindah ke Departemen Perindustrian sebagai konsultan pembangunan pedesaan USAID. Di masa-masa itulah Ann Soetoro kerap mengunjungi pedesaan terpencil di pedalaman Jawa Tengah.

Setelah USAID, Ann Soetoro pindah ke kantor Ford Foundation Asia Tenggara di Jakarta dan bekerja di tempat itu antara Januari 1981 hingga November sebagai supervisor program pemberdayaan perempuan. Ann Soetoro pun pernah bekerja sebagai konsultan mikrokredit untuk Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pengalamannya selama bekerja untuk berbagai lembaga itulah yang dijadikannya sebagai bahan utama dalam penelitiannya mengenai kehidupan ekonomi masyarakat pedesaan, khususnya di Jawa.

Ann Soetoro meninggal dunia tiga tahun setelah ia menyelesaikan disertasinya. Jasadnya dikremasi, dan abu dari jasadnya itu disebarkan Obama dan adiknya, Maya, di Samudera Pasifik mengarah ke Indonesia.

Kembali ke persoalan pemberian Bintang Mahaputera yang diberikan Presiden SBY untuk Ann Soetoro.

Sementara kalangan menilai, SBY hanya sekadar mencari muka dengan memberikan bintang itu. Ada juga kecurigaan bahwa SBY tak mengindahkan aturan-aturan dalam pemberian Bintang Mahaputera itu. Apakah seorang warga negara asing dapat menerima Bintang Mahaputera? Lalu, apa syarat untuk mendapatkan bintang itu. Dan, bagaimana prosedur pemberian bintang tersebut?

Dalam Pasal 1 UU Darurat 6/1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera disebutkan bahwa Bintang Mahaputera adalah bintang kehormatan tinggi untuk mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa di suatu bidang yang tertentu di luar bidang militer. Bintang Mahaputera juga merupakan bintang sipil tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia.

Orang asing, sebut Pasal 3 UU Darurat itu, bisa diberi Bintang Mahaputera apabila yang bersangkutan berjasa luar biasa terhadap Negara Republik Indonesia.

Tetapi bagaimana mengukur “jasa luar biasa” orang asing yang menerima Bintang Mahaputera itu? Untuk konteks Ibunda Obama, apakah pekerjaan Ann Soetoro selama berada di Indonesia berikut disertasi yang ditulisnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang berjasa luar biasa terhadap Negara Republik Indonesia?

Sementara itu, menurut ayat (2) Pasal 4 UU Darurat, Bintang Mahaputera diberikan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia atas usul Dewan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Dewan tanda-tanda Kehormatan.

Sejauh ini publik belum pernah mendengar bahwa Dewan Kehormatan menggodok nama Ibunda Obama untuk menerima Bintang Mahaputera.

Yang publik ketahui selama ini, Dewan Gelar, Tanda Kehormatan dan Tanda Jasa tengah menggodok sepuluh calon penerima gelar Pahlawan Nasional. [guh]

ARTIKEL LAINNYA