Akibat ulahnya itu Milana Anggraeni yang juga merupakan PNS DKI Golongan III A tersebut mendapat sanksi teguran tertulis.
Seperti diungkapkan Kasubag Persidangan Pimpinan dan Panitia Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yayan Sopyan kepada
Rakyat Merdeka Online, Milana Anggaraeni selama dua bulan terakhir terhitung mulai awal bulan September-Oktober sampai tanggal 9 November kemarin dinyatakan tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Tidak selalu ada di tempat, jadi kami memberikan sanksi teguran tertulis sesuai ketentuan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ucap atasan Milana ini saat ditemui di ruang kerjanya, Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/11).
Sebagai atasan, Yayan mengaku telah menegur Milena secara lisan namun sepertinya tidak diindahkannya.
"Sudah saya tegur malah sudah saya omelin," beber dia.
Pagi ini, lanjut Yayan, Milana memang kembali meninggalkan kantor saat jam kerja. Namun ia maklumi karena istri Gayus itu harus memenuhi panggilan Bareskim Mabes Polri.
"Ya saya bilang saya lihat mana surat panggilan, ternyata benar dia bawa suat dari Bareskim," tutur Yayan seraya menambahkan bahwa Milana sebenarnya telah dipindahkan ke Kecamatan Kelapa Gading.
[wid]