"Kalau memang itu benar-benar Gayus ada di Bali itu betul-betul tanggung jawab kepolisian untuk mengusut mengapa bisa terjadi itu. Irwasum dan Propam berwenang. Kasus ini sama sekali mencoreng penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat. Tapi itu kalau benar Gayus ke Bali," ujar penasihat ahli Kapolri, Kastorius Sinaga, kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (9/11).
Kastorius berpendapat, kalau Gayus bisa keluar tanpa alasan sesuai aturan berlaku, kesalahan ada pada para pengurus tahanan Brimob. Dan, akan terlalu dipolitisasi kalau pertanggungjawaban sampai ditagih ke level Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
"Saya kira terlalu dipolitisasi kalau ini dipojokkan pada Pak Timur. Ini kan persoalan tahanan Brimob sana. Apakah kalau benar di Bali benar-benar hasil perbuatan konspiratif. Kalau tidak, ini kelalaian petugas Rutan di Brimob," tegasnya.
Terkait
nyelonongnya Gayus keluar Rutan, ia ingatkan, persoalan utama saat ini terletak pada sistem rumah tahanan atau LP, sebagai salah satu simpul yang penting di dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
"Kita harus perbaiki total. Semua sistem Rutan dan LP itu sama. Kalau dalam konteks Gayus, dia kan tahanan titipan di Rutan Brimob. Jelas ada tanggung jawab Kemenkumham, karena satu sistem yang sama standarnya," papar Kastorius.
[ald]