"Kasus Misbakhun merupakan rekayasa. Dan itu, tampak secara telanjang. Itu order dari Istana kepada pimpinan Polri ketika itu. Dalam persidangan tampak jelas fakta-fakta rekayasa itu," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 3/11).
Bamsoet, panggilan akrabnya, pun tak merespons keinginan Indonesian Corruption Watch agar Komisi III DPR, dan Tim Pengawas Centurygate melihat putusan itu secara serius. Karena menurut ICW sebelumnya, kasus itu berkaitan dengan kasus Bank Century.
"Tidak tepat. Karena apa yang dituduhkan atau dituntut jaksa berbeda dengan keputusan hakim. Harusnya dia bebas karena itu rekayasa," tegas anggota Timwas Centurygate ini.
Kawan Misbakhun dalam inisiator hak angket Centurygate ini menjelaskan, apa yang divoniskan adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan. Sedangkan tuntutan jaksa adalah pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992.
"Kenapa hakim memvonis pasal 263? Dalam pertimbangannya hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan objek keperdataan. Lalu kenapa kemudian jadi pidana?" ujar politisi Golkar ini mempertanyakan.
[zul]