Misbakhun Divonis Satu Tahun Penjara, DPR Jangan Diam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 02 November 2010, 16:38 WIB
Misbakhun Divonis Satu Tahun Penjara, DPR Jangan Diam
Ibrahim Fahmi Badoh/ist
RMOL. Komisi III DPR tidak boleh hanya diam dengan putusan yang hanya satu tahun diterima Muhammad Misbakhun dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Komisi yang membidangi masalah hukum itu harus melihat putusan kasus pemalsuan dokumen untuk mendapatkan kredit dari Bank Century tersebut secara serius.

"Saya kira, Komisi III DPR perlu melihat ini dengan serius," ujar peneliti ICW Ibrahim Fahmi Badoh kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 2/11).

Ibrahim menjelaskan, kalau misalnya kasus Komisaris PT Selalang Prima Internasional itu dipermainkan, hal itu akan merusak atau menurunkan citra DPR di mata publik.

"Artinya yang dipersoalkan DPR selama ini (dalam kasus Bank Century) hanya omong kosong dan pepesan kosong. Tidak seserius yang kita bayangkan," tegasnya.

Selain Komisi III DPR, sambung Ibrahim, Tim Pengawas Centurygate yang dibentuk untuk memantau tindak lanjut penuntasan kasus Bank Century juga harus melihat putusan tersebut secara serius. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA