Komisi yang membidangi masalah hukum itu harus melihat putusan kasus pemalsuan dokumen untuk mendapatkan kredit dari Bank Century tersebut secara serius.
"Saya kira, Komisi III DPR perlu melihat ini dengan serius," ujar peneliti ICW Ibrahim Fahmi Badoh kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 2/11).
Ibrahim menjelaskan, kalau misalnya kasus Komisaris PT Selalang Prima Internasional itu dipermainkan, hal itu akan merusak atau menurunkan citra DPR di mata publik.
"Artinya yang dipersoalkan DPR selama ini (dalam kasus Bank Century) hanya omong kosong dan pepesan kosong. Tidak seserius yang kita bayangkan," tegasnya.
Selain Komisi III DPR, sambung Ibrahim, Tim Pengawas Centurygate yang dibentuk untuk memantau tindak lanjut penuntasan kasus Bank Century juga harus melihat putusan tersebut secara serius.
[zul]