ICW Minta Vonis Misbakhun Dieksaminasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 02 November 2010, 16:03 WIB
ICW Minta Vonis Misbakhun Dieksaminasi
muhammad misbakhun/ist
RMOL. Muhammad Misbakhun divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat. Komisaris PT Selalang Prima Internasional  itu terbukti memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit di Bank Century, sebelum diubah menjadi Bank Mutiara.

Vonis untuk mantan anggota inisiator hak angket Centurygate jauh di bawah tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Bagaimana Indonesian Corruption Wacth memandang putusan untuk Misbakhun tersebut? 

"Antara dua kemungkinan. Kalau tidak hakimnya yang kacau berarti jaksanya yang kacau. Bisa jadi tuntutannya telalu berat atau hukumannya terlalu ringan," ujar peneliti ICW Ibrahim Fahmi Badoh kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 2/11).

Ibrahim menjelaskan, kasus Misbakhun ini yang berkaitan dengan kasus besar, yaitu kasus Bank Century. Kasus politisi PKS itu juga merupakan salah satu amanat DPR yang harus dituntaskan. Meski bukan dianggap sebagai kejatahan korupsi, tapi pencucian uang dalam perbankan.

"Tentu, kasus itu dipantau masyarakat. Makanya, saya usulkan putusan itu harus dieksaminasi, diuji apakah sudah cocok, sudah tepat dan mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA