"Kepolisian kan sudah memanggil beberapa saksi. Semua by
process-lah," ujar Edi kepada
Rakyat Merdeka Online di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta (26/10).
Edi juga menjelaskan bahwa tidak ada intervensi pemerintah dalam penanganan hukum kasus ini.
"Boleh saja ada asumsi seperti itu. Apalagi dari orang yang punya kepentingan, menyangkut pada kelompok di dalamnya ada konspirasi. Namun, SBY tak pernah melampaui kewenangan. Lihat saja kasus Bibit-Chandra. Ia tak menggunakan hak prerogratif," lanjutnya.
Ini menegaskan bahwa SBY dan pemerintahannya tidak akan intervensi penyelesaian kasus ini.
"Soal penegakan hukum yang belum sempurna di masyarakat, itu adalah proses," tambahnya.
[arp]