"Makanya lain kali harus satu pintu informasinya. Jangan di luar humas untuk kebijakan institusi," ucap Aziz mengomentari koreksi Plt Jaksa Agung Darmono terhadap statemen Jam Pidsus, M. Amari terkait putusan deponering kasus dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Meski begitu, terkait hal ini, Aziz menduga ada pihak di luar kejaksaan ingin mengintervensi Kejagung dengan agenda tertentu. Sebab, kata dia lagi, untuk diketahui tidak ada dalam hukum acara menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang sudah diproses di pra peradilan lalu ditolak lantas bisa di-deponering. Menurutnya jelas itu ketidakwajaran sehingga ia yakin ada yang mencoba mengintervensi Kejagung.
Saat ditanyakan siapa pihak-pihaknya yang dimaksudkannya tersebut, Aziz pun balik bertanya.
"Coba kalian lihat saja. Proses penegakan hukum selama ini arahnya kemana? Siapa yang sudah dijadikan tersangka tapi belum ditahan? Siapa yang belum cukup buktinya tapi sudah dijadikan tersangka, siapa yang berkasnya sudah P21 tapi belum ditahan? Saya kira kita semua punya catatan yang jelas soal itu," ujarnya.
Lebih lanjut Aziz menegaskan, DPR pasti menolak bila kebijakan deponering menjadikan keputusan Kejagung yang diambil oleh pelaksana tugas Jaksa Agung.
"Kalau yang memutuskan bukan Jaksa Agung definitif, kita pasti menolak," demikian Aziz kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/10)
. [wid]