Hal tersebut dikatakan pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono usai shalat Jumat di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (22/10)
"Saya sudah minta kepada Kejari untuk tolong segera dicek ke MA, tapi belum ada laporan," katanya.
Pihaknya juga mengaku tidak berniat menggantungkan nasib Bibit dan Chandra.
"Saya selaku Plt Jaksa Agung tidak ada niat untuk menunda-nunda, untuk menggantung daripada nasib kedua rekan kita itu," tegasnya.
Darmono pun berjanji, apabila salinan putusan tersebut sudah diterimanya, maka pihaknya akan sesegera mungkin mengambil langkah hukum.
"Jangan sampai nanti ada penafsiran lagi. Kemudian kalau kami mengambil langkah hukum salah satunya (Pengadilan atau Deponering) dianggap melemahkan KPK, tidak ada niatan untuk itu," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: