Setelah menggelar uji kepatutan dan kelayakan selama 12 jam, akhirnya Komisi III DPR menyepakati dengan suara bulat pencalonan Komjen Timur Pradopo sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Kesepakatan itu dicapai satu jam sebelum tengah malam (Kamis, 14/10).
Dari kesembilan fraksi, tiga di antaranya menyertakan sejumlah catatan. Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menyesalkan pengajuan Timur sebagai calon t unggal Kapolri tanpa disertai alasan-alasan.
PDIP juga meminta Timur melanjutkan reformasi internal yang telah dilakukan Jenderal BHD. Timur juga diminta tidak mendukung ormas yang kerap menggunakan kekerasan mengatasnamakan agama. Dan, Timur pun diminta menjami kebebasan umat beragama dan tidak menjadi alat kekuasaan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) antara lain meminta agar Timur Pradopo memberantas korupsi di kalangan internal Polri. Ia juga diminta tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Terakhir, Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar Timur menandatangani pakta integritas yang sampai kini tidak jelas juga realisasinya. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: