RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak memiliki hak prerogatif untuk menentukan calon Kepala Polri. Karena untuk menentukan TB-1 itu, Presiden dibatasi UU 22/2002 tentang Kepolisian.
Demikian dikatakan pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta (Rabu, 6/10).
Margarito mengatakan, dalam pengajuan Komjen Timur Pradopo sebagai calon Kapolri, Presiden SBY melanggar UU Kepolisian. Dalam UU tersebut, Presiden harus memperhatikan unsur senioritas dan kepangkatan sebelum mengajukan calon ke DPR.
"Kalau kita melihat, Komjen Timur Pradopo tidak layak dari segi senioritas kepangkatan jika dibandingkan dengan dua calon lain, Imam Sudjarwa apalagi Nanan Sukarna," ujarnya.
Nanan Sukarna, sebut Margarito, sudah tiga bulan lebih naik pangkat menjadi komisaris jenderal. Dengan Timur Pradopo baru mendapat bintang tiga, pada Senin lalu. "Mana yang lebih senior? Berarti Presiden telah melanggar undang undang itu sendiri," tegas Margarito.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: