Keenam hal itu, sebut Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq adalah: ajaran semua agama, konstitusi Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, UU ITE, UU Pornografi, KUHP Pasal 281, dan UU Perfilman.
“Selain itu, Menbudpar juga menyatakan bahwa Panitia Festival Film Q! tidak pernah minta izin. Keminfo sudah meralat dan menyatakan tidak setuju dengan festival itu. Kemenlu tidak tahu menahu tentang pemutaran di sejumlah Pusat Kebudayaan Asing. Pimpinan Lembaga Sensor Film (LSF) menyatakan bahwa Panitia Festival Film Q! tidak pernah mengajukan film-film yang diputarnya ke LSF. Pemprov DKI Jakarta tidak pernah dihubungi Panitia Festival Film Q!. Mabes Polri dan Mapolda Metro Jaya juga tidak tahu menahu tentang festival film ini,†ujar Habib Rizieq kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat pagi (1/10).
Sejumlah organisasi keagamanaan seperti Forum Umat Islam ( FUI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengecam festival itu.
“Panitia Festival Film Q! memuat kata porno dan gambar porno serta ajakan asusila dalam websitenya secara terbuka sehingga dibuka dan dibaca semua kalangan dari semua umur,†sambung Rizieq lagi.
Karena semua pelangagran di ata, Habib Rizieq mengatakan, DPD FPI di Jakarta akan melaporkan panitia festival film yang disebutnya sebagai teroris moral itu ke Polda Metro Jaya. Bila tidak ada aral melintang, tim FPI akan tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: