Seorang calon Jaksa Agung tidak selalu harus diambil dari "orang dalam" atau dari "orang luar". Tapi, bisa pula diangkat dari "luar dalam". Artinya, seseorang yang dulunya pernah jadi Jaksa dan telah pensiun, diangkat menjadi Jaksa Agung. Wacana berbentuk kompromi itu dilontarkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Wacana ini disambut baik oleh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Soehandoyo.
"Cukup bagus dan cukup jernih pemikiran dari Pak Yusril," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 21/9).
Politisi Hanura ini mengatakan, banyak sekali mantan jaksa yang berkarakter baik yang sudah mengakhiri jabatan sebelum waktunya pensiun, dan tak sedikit pula yang sudah memasuki masa pensiun namun masih mau menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk Kejaksaan.
"Kalau beliau-beliau itu mau bersedia menyumbangkan pikiran, seperti mantan Wakil Jaksa Agung Pak Muchtar Arifin atau mantan Jamintel Pak Wisnu Subroto dan beberapa nama lainnya, banyak sekali yang baik, kenapa tidak?" tegasnya.
"Yang menjadi Jaksa Agung sebaiknya mereka-mereka yang punya kapasitas, ketokohan dan sudah teruji," imbuhnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: