Orang Dalam Vs Orang Luar, Yusril Usul Jaksa Pensiun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 20 September 2010, 10:19 WIB
Orang Dalam Vs Orang Luar, Yusril Usul Jaksa Pensiun
RMOL. Ada alternatif baru. Seorang calon Jaksa Agung tidak selalu harus diambil dari "orang dalam" atau dari "orang luar". Tapi, bisa pula diangkat dari "luar dalam". Artinya, seseorang yang dulunya pernah jadi Jaksa dan telah pensiun, diangkat menjadi Jaksa Agung.

Wacana berbentuk kompromi itu dilontarkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

"Mungkin ini baik juga untuk dipertimbangkan Presiden. Orang dalam setelah keluar mungkin banyak merenung dan melihat lagi ke dalam, sisi-sisi lemah kejaksaan yang perlu dibenahi. Mungkin dia lebih mumpuni dari orang dalam atau dari luar," terang Yusril dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 20/9).

Yusril menjelaskan dasar usulnya itu. Yusril mengaku mengingat penjelasan dari ahli hukum Bagir Manan di hadapan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Dalam UU 5/1991 maupun dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Jaksa Agung itu adalah pejabat negara dan bukan pejabat fungsional.

Jaksa biasa pensiun di usia 62 tahun. Tapi Jaksa Agung, karena dia satu-satunya Jaksa yang menjadi pejabat negara, maka usia pensiunnya tidak ada. Karena itu kedudukan Jaksa Agung itu istimewa dibanding dengan ribuan Jaksa yang ada.

"Dia bukan sekedar Jaksa biasa, tetapi Jaksa yang Agung. Dia bukan sekedar Kepala Kejaksaan Agung, tetapi dia benar-benar Jaksa dan Agung pula," sebut Yusril.

Menurut Yusril. Kalau Jaksa Agung itu ialah Jaksa, sementara jabatan Jaksa Agung tidak dibatasi, maka semestinya begitu dia pensiun sebagai Jaksa, dia harus melepaskan kedudukannya sebagai Jaksa Agung. 

Di sinilah kerancuan itu terjadi, yakni Jaksa itu adalah pejabat fungsional dan pensiun pada usia 62 tahun, sementara Jaksa Agung adalah pejabat negara yang tidak dibatasi masa pensiunnya, dan bahkan tidak dibatasi berapa lama dia memangku jabatan sebagai Jaksa Agung itu.

Yusril mengatakan, ketika menyusun Rancangan UU tentang Kejaksaan RI, masalah di atas itu sudah diperdebatkan. Pertanyaannya, apakah orang yang asalnya bukan Jaksa, bisakah diangkat menjadi Jaksa Agung?

"Saya selaku Pemerintah waktu itu, mengatakan tidak bisa. Jadi, Jaksa Agung haruslah seorang Jaksa, atau dengan istilah kontemporer minggu-minggu belakangan ini ialah orang dalam, bukan orang luar. Namun, DPR waktu itu menghendaki biarkanlah Presiden memilih sendiri," katanya.

Fakta itulah yang mendasari Yusril mengajukan opsi alternatif, bahwa calon Jaksa Agung dapat dipungut dari kalangan para jaksa pensiun yang memiliki reputasi baik. Mungkin saja, jaksa pensiun itu bisa lebih baik dari "orang dalam" atau "orang luar".[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA