"Karena Hendarman belum meninggal dunia, tidak sakit rohani dan jasmani terus-menerus, maka satu-satunya cara memberhentikan Hendarman dengan hormat ialah memintanya mengundurkan diri," terang mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 18/9).
Anjuran Yusril itu dilandasi asumsi bahwa Hendarman adalah Jaksa Agung yang sah. Tanpa permintaan pengunduran diri, maka pemberhentian Hendarman bukan mustahil akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Yusril mengingatkan, menurut Pasal 22 UU Kejaksaan, alasan Presiden untuk memberhentikan Jaksa Agung dengan hormat dari jabatannya, hanyalah apabila Jaksa Agung itu meninggal dunia, sakit rohani dan jasmani terus menerus, minta berhenti, atau berakhir masa jabatannya.
Ia pun menegaskan, akhir masa jabatan Jaksa Agung hingga sekarang tak jelas, dan masalah ini sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.
[ald]
BERITA TERKAIT: