Menurut Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materi UU Kejaksaan Agung itu, kesaksian Bagir Manan penting, mengingat selain pernah menjadi Ketua MA, ia juga merupakan gurubesar hukum tatanegara. Bagir Manan yang kini adalah Ketua Dewan Pers diharap menjelaskan posisi Kejaksaan dalam sistem presidensial berdasarkan UUD 1945, sejak UU 15/1961 tentang Kejaksaan diundangkan sampai lahirnya UU 16 /2004. Hal lain yang tentu saja perlu dijelaskan oleh Bagir Manan adalah berapa lama masa jabatan Jaksa Agung.
Sejak tahun 1959, sebut Yusril, jabatan Jaksa Agung selalu dikaitkan dengan pembentukan kabinet. Jaksa Agung dilantik di awal kabinet dan berhenti demi hukum dengan bubarnya Kabinet. Ini telah menjadi konvensi ketatanegaraan, yang telah berlangsung lebih dari setengah abad.
Yusril juga mengutip pendapat Prof. Bhenyamin Hoessein yang mengatakan, bahwa konvensi ketatanegaraan seperti itu memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Keputusan Presiden. Dengan demikian, kedudukan Hendarman sebagai Jaksa Agung setelah KIB I bubar tanggal 20 Oktober 2009 adalah illegal atau tidak sah. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.