Terdapat pragmatisme yang memandang OTT berlebihan, dapat menciptakan
fear syndrome (sindrom ketakutan), melumpuhkan keberanian birokrat dan direksi BUMN dalam mengeksekusi program. Di sisi lain, publik dan pegiat anti-korupsi memandang pelonggaran penindakan, sebagai bentuk kompromi terhadap kejahatan luar biasa (
extraordinary crime).
Bagaimana pencegahan dan penindakan korupsi, menjadi dua kutub yang saling meniadakan?
Benturan Paradigma
Anatomi perdebatannya, terletak pada pertentangan epistemologi kejahatan. Pendekatan kekuasaan, bersifat pragmatis-preventif. Logikanya sederhana: korupsi terjadi karena sistem memungkinkan. Sehingga, digitalisasi e-katalog dan
cashless transaction dianggap solusi pamungkas. Tujuan utamanya tidak hanya menyelamatkan uang negara, tetapi juga menjaga stabilitas iklim investasi, agar tidak dilabeli sebagai negara dengan birokrasi korup.
Sebaliknya, standar internasional melalui
United Nations Convention against Corruption (2004) dan paradigma KPK (2006), tidak pernah memisahkan pencegahan dari penindakan represif. Kejahatan kerah putih (
white-collar crime) memiliki sifat adaptif.
Secanggih apa pun sistem digital dibangun, aktor dengan
mens rea -niat jahat, akan selalu mencari celah hukum, termasuk mengatur pemenang tender sejak fase perencanaan di luar sistem. Di titik berangkat tersebut, instrumen hukum seperti OTT menjadi krusial, untuk membongkar suap dan gratifikasi yang tidak tercatat dalam pembukuan resmi.
Menggantungkan pemberantasan korupsi, pada pencegahan administratif tanpa penindakan tegas justru mengaburkan realitas yang ada. Bahaya yang tersembunyi adalah lahirnya impunitas terselubung, dimana aparat penegak hukum menunda penyidikan demi menjaga iklim investasi, berkonsekuensi menyuburkan oligarki birokrasi.
Kerugian Bisnis dan Kerugian Negara Titik bahaya paling nyata dari perubahan definisi korupsi nantinya, dapat menghadirkan pola serampangan dalam tata kelola perusahaan negara. Acuan yang digunakan adalah Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Kekayaan perusahaan pelat merah, dihitung sebagai bagian dari keuangan negara, maka kerugian finansial diinterpretasikan sebagai kerugian negara dan dapat berujung pada pidana korupsi.
Padahal, hakikat dari menjalankan entitas bisnis adalah mengambil risiko (
risk-taking). Tidak ada bisnis yang selalu untung. Dibutuhkan penerapan doktrin
Business Judgment Rule (BJR) secara utuh (Asshiddiqie, 2010). Kerugian aksi korporasi merupakan kerugian bisnis, perlu dipisahkan tegas, dengan catatan, selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, transparan, sesuai prosedur, dan hal mutlak: tidak ada benturan kepentingan atau unsur memperkaya diri sendiri.
Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah delik korupsi dari delik formil menjadi delik materil. Dimana, kerugian negara harus nyata dan pasti (
actual loss), bukan potensi kerugian atau penurunan nilai sementara (
unrealized loss). Ketakutan akan kriminalisasi kebijakan, berujung pada inefisiensi.
Keadilan vs Utilitas Dalam kerangka filosofis, terjadi tarik-ulur antara keadilan distributif dan utilitarianisme. Bagi John Rawls (1971), keadilan tidak boleh dikompromikan hanya demi kalkulasi keuntungan ekonomi kelompok tertentu, karena korupsi merampas hak-hak dasar publik. Penindakan dengan format yang keras, menjadi bentuk pemulihan keadilan tersebut.
Pertentangan tersaji, manakala regulasi pidana terlalu kaku menyandera roda ekonomi, dan menyebabkan program pembangunan mangkrak, berakibat pada utilitas sosial dalam bentuk kesejahteraan publik yang dicita-citakan justru tidak terwujud.
Konstruksi harmonis dijembatani, dengan konsep tindakan komunikatif Jürgen Habermas (1996). Hukum tidak bisa dijalankan hanya dengan rasionalitas sistem -seperti efisiensi ekonomi, sehingga menabrak rasionalitas dunia kehidupan (
lifeworld) atau moralitas publik yang menuntut pemerintahan bersih. Harus ada konsensus yang mengharmonisasikan keduanya.
Pemberantasan korupsi tidak memerlukan perubahan definisi, yang justru dapat melemahkannya. Digitalisasi dan pembenahan tata kelola, adalah fondasi untuk mempersempit niat jahat. Namun, penegakan hukum melalui operasi represif, tetap menjadi pagar pelindung terakhir (
deterrent effect) yang tidak boleh diamputasi.
Pada saat yang sama, demarkasi antara mal-administrasi, risiko bisnis, dan perampokan uang negara perlu dikaji sebagai lampiran teknis terpisah. Hanya dengan membangun ekuilibrium tersebut, upaya mengejar pertumbuhan ekonomi berjalan tanpa melacurkan integritas hukumnya.
Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
BERITA TERKAIT: