Realitas lapangan memperlihatkan anomali. Ruang demokrasi yang ada, perlahan telah dibajak dengan menguatnya politik transaksional. Pemilu tidak lagi menjadi arena adu gagasan, menjelma sebagai komoditas, suara pemilih dan rekomendasi partai diperjualbelikan.
Demokrasi Padat Modal
Sumber utama problematika yang aktual, adalah hilangnya prinsip keteladanan elite. Di mana akar dari krisis tersebut, terletak pada sistem politik berbiaya sangat tinggi (
high-cost politics). Dalam kontestasi politik, kandidat harus bermodal dana besar. Terhitung, biaya operasional, anggaran kampanye, mahar pencalonan, hingga serangan fajar di akar rumput.
Pada perspektif kontemporer, kondisi ini melahirkan fenomena demokrasi padat modal. Partai-partai politik bertendensi membentuk semacam kartel, saling berkolusi dalam membagi sumber daya demi kelangsungan kekuasaan (Katz & Mair, 1995; Slater, 2004). Konsekuensinya, hanya pemilik modal besar atau didanai cukong dan oligarki, yang mampu bertarung.
Ketika biaya politik tidak rasional, motif pengabdian bergeser pada pola akumulasi kapital (Muhtadi, 2019). Remunerasi atas jabatan tidak pernah cukup menutupi biaya kampanye. Alhasil, setelah keterpilihan akan menjadi fase balik modal. Di titik inilah korupsi struktural terjadi (Mietzner, 2015). Kebijakan publik, perizinan, hingga proyek infrastruktur dimanipulasi guna membayar hutang politik pada sponsor.
Relasi Patron-Klien
Mengapa situasi ini terus terjadi? Dalam kajian sosiologis, publik terjebak dalam skema klientelisme-relasi patron-klien (Scott, 1972). Pada struktur sosial yang dihimpit ketimpangan ekonomi, hak pilih tidak dimaknai sebagai instrumen evaluasi. Sebaliknya, hak suara dikomodifikasi, ditukar insentif jangka pendek; bantuan sosial (Aspinall & Berenschot, 2019).
Ironisnya, para politisi menikmati ekosistem ini. Terbentuk pragmatisme kekuasaan ala Machiavelli, menghalalkan segala cara demi keterpilihan, ketimbang mempraktikkan etika keutamaan yang mencerahkan. Padahal, pemimpin seharusnya memiliki tanggung jawab moral absolut kepada publik (Levinas, 1985).
Jika dibedah secara yuridis, langgengnya politik transaksional diperparah celah hukum yang terbuka. Belum terdapatnya aturan, terkait batasan maksimal pengeluaran kampanye (
spending caps) secara mutlak. Audit dana kampanye masih bersifat formalitas administratif, bukan menjadi audit forensik yang melacak peredaran uang gelap di luar rekening resmi.
Mencari Negarawan Berkarakter
Politisi dan negarawan, adalah dua entitas berbeda. Politisi memikirkan bagaimana cara memenangkan pemilu berikutnya, sementara negarawan berpikir tentang nasib generasi selanjutnya. Sayangnya, ekosistem elektoral mematikan karakter kenegarawanan.
Kita berada di persimpangan jalan yang krusial, membiarkan politik transaksional terus berjalan, sama dengan merelakan masa depan bangsa tergadaikan. Karena itu, diperlukan rekayasa ulang secara sosial dan institusional.
Dari sisi regulasi, harus ditutup praktik pembiayaan politik gelap, dengan memperketat audit dana kampanye serta sanksi diskualifikasi mutlak bagi pelaku politik uang. Sekaligus perlu terjadi transformasi kultural di akar rumput.
Dibutuhkan edukasi kepada publik secara masif, bahwa menerima imbalan di masa kampanye politik, akan selaras dengan penurunan kualitas pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur selama lima tahun kemudian.
Pada akhirnya, diskursus politik harus bergeser dari popularitas dan elektabilitas, menuju kriteria kepemimpinan berbasis karakter (
character-based leadership). Terdapat oase keteladanan, dirindukan figur pemimpin yang memiliki kedalaman gagasan, kematangan emosional dengan rekam jejak bersih.
Demokrasi menjadi terlalu mahal harganya, serta mempertaruhkan masa depan kehidupan bersama bila tidak terjadi perubahan dalam cara kita berdemokrasi. Belajarlah!
Yudhi Hertanto
Doktoral Ilmu HukumUniversitas Islam Sultan Agung
BERITA TERKAIT: