Hal tersebut terungkap saat Presiden ke-7 RI ini hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Saat mengawali persidangan, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memeriksa identitas Jokowi sebelum meminta keterangannya sebagai saksi.
Hakim terlebih dahulu mengonfirmasi sejumlah data pribadi Jokowi, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir hingga pekerjaan.
"Kemudian untuk pekerjaan?" tanya Christina di ruang sidang, Kamis, 5 November 2026.
"Wiraswasta," jawab Jokowi.
Hakim kemudian mengonfirmasi jawaban tersebut lantaran pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jokowi masih tertulis sebagai Presiden RI.
"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden Republik Indonesia, betul ya?" tanya Christina.
"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Jokowi sendiri tiba di PN Jaktim dengan didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Ketiganya datang menggunakan mobil yang sama. Jokowi terlihat mengenakan batik bernuansa cokelat dipadu songkok hitam.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tersebut mendapat pengamanan ketat. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan di PN Jaktim.
BERITA TERKAIT: