Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik kampus tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap dunia akademik sebagai garda moral dan intelektual bangsa.
Menurut laporan yang beredar, kepala institusi di UIN Makassar diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa pembuatan dan peredaran uang palsu, bahkan sampai membawa mesin pencetak uang palsu ke dalam lingkungan kampus.
Peristiwa ini mengundang pertanyaan mendalam tentang bagaimana seseorang yang berada di posisi strategis bisa terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan moralitas. Dugaan ini tidak hanya melibatkan persoalan hukum, tetapi juga masalah etika yang fundamental.
Bagaimana sebuah institusi yang didirikan untuk membentuk karakter dan nilai-nilai agama justru menjadi tempat pelanggaran hukum yang serius?
Pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana berat di bawah hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 244 dan 245 KUHP, pelaku dapat diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Uang palsu mengancam stabilitas sistem keuangan, menciptakan kerugian besar bagi masyarakat, dan merusak kepercayaan terhadap mata uang resmi. Namun, yang lebih mengkhawatirkan dalam kasus ini adalah penggunaan lingkungan kampus untuk aktivitas ilegal.
Kampus seharusnya menjadi tempat penanaman nilai kejujuran, tetapi justru menjadi lokasi pelanggaran hukum.
Tentu saja kejadian ini mencoreng reputasi sekaligus kredibilitas UIN Makassar dan lembaga pendidikan tinggi pada umumnya. Kampus, terutama yang berbasis agama, memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjaga integritas moral dan akademik.
Masyarakat mungkin mulai meragukan kemampuan institusi pendidikan untuk mendidik generasi muda dengan nilai-nilai kebenaran dan kejujuran. Mahasiswa sebagai agen perubahan sosial bisa kehilangan rasa hormat terhadap otoritas kampus, yang berdampak pada moral mereka dalam belajar dan berkarya.
Peristiwa ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kelemahan sistem pengawasan yang ada menyebabkan kejadian memalukan dunia Pendidikan ini bisa terjadi di lingkungan kampus, bagaimana aktivitas ilegal sebesar ini bisa terjadi di lingkungan kampus? Kurangnya pengawasan internal menjadi salah satu penyebab utama.
Selain itu, faktor perekrutan dan seleksi pemimpin yang tidak ketat juga berpengaruh terhadap rapuhnya pengawasan internal kampus, institusi pendidikan harus lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin, memastikan mereka memiliki rekam jejak yang bersih dan integritas yang tinggi.
Namun hal yang lebih penting dari itu semua adalah faktor minimnya pendidikan etika terutama kepada para pemimpin dan stakeholder internal kampus. Kasus ini juga menjadi refleksi bahwa pendidikan formal saja tidak cukup tanpa penanaman nilai-nilai etika yang kuat.
Kasus pencetakan uang palsu di UIN Makassar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga sebuah tamparan keras terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Kampus yang seharusnya menjadi benteng moral justru menjadi tempat pelanggaran serius.
Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem pendidikan, memastikan integritas pemimpin kampus, dan menanamkan nilai-nilai etika kepada seluruh sivitas akademika.
Dengan langkah pemulihan yang tepat, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan bisa dikembalikan, dan kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. Dunia pendidikan harus kembali pada esensinya sebagai pembangun peradaban, bukan perusaknya.
*
Penulis adalah pemerhati politik nasional
BERITA TERKAIT: