Jika pernyataan Dadan itu benar, kasus ini luar biasa tidak adil. Pernyataan Dadan kepada wartawan lengkapnya begini:
Dadan selaku camat, mendengar ada perkosaan menimpa warganya. Bahwa ada seorang gadis di bawah umur disekap enam hari, dari 24 hingga 29 September 2023. Diduga, selama enam hari itu terus diperkosa bergilir oleh empat pemuda tersebut.
Dadan: "Saya kaget. Lalu saya cek, tanya ke Pak Jaro (Kepala Desa Bayah Barat, Usep). Lalu Pak Jaro bilang, sudah…. Perkaranya sudah selesai, sudah damai.”
Ditanya, bukankah perkosaan bukan delik aduan, yang tanpa laporan pun polisi wajib menyelidiki? Dadan menjawab: "Saya bukan dalam kapasitas membicarakan itu, apakah ini masuk ranah pidana yang bisa di
restorative justice, atau tidak. Itu bagian dari proses penegakan hukum.”
Dilanjut: "Kalau saya prinsipnya, jika ada keberatan dari pihak korban, silakan sebaiknya diselesaikan, mau secara hukum bisa lebih baik, kenapa tidak?"
Akhirnya: “Nanti saya coba konfirmasi lagi ke Pak Jaro, terkait persoalan baru yang muncul setelah damai, bagaimana."
Sesungguhnya, Pak Camat paham istilah hukum yang relatif belum lama beredar di Indonesia:
Restorative justice. Tapi sikapnya, kok begitu.
Ternyata kejelasan kasus dipaparkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak, Oman Rohman kepada wartawan, ia mengatakan. Kasus perkosaan gadis di bawah umur itu sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Bayah.
Oman: “Memang keluarga korban sudah lapor ke Polsek Bayah. Tapi, malah dimediasi oleh Kepala Desa Bayah Barat, Usep. Mediasi bersama kepala desa, keluarga pelaku dan keluarga korban. Akhirnya mereka berdamai. Urusan dianggap sudah selesai.”
Empat pemuda terduga pelaku berinisial RA (18), A (23), D (16), dan T (22). Mereka kenal, tinggal sedesa dengan korban di Desa Bayah Barat.
Kronologi kejadian, Minggu, 24 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Gadis 13 tahun berada di Terminal Bayah, Lebak. Di situ mereka bertemu empat pemuda terduga pelaku. Karena mereka saling kenal, si gadis diajak nonton acara band di Pantai Sawarna, tak jauh dari situ.
Si gadis menolak, mengaku kepalanya pusing, hendak pulang. Lantas empat pemuda bermotor itu mengajak gadis, katanya diantarkan pulang. Si gadis mau, mereka pun berangkat.
Ternyata gadis tidak diantar pulang, melainkan dibawa ke rumah kosong milik salah satu terduga pelaku. Selanjutnya, gadis diperkosa bergilir empat di situ.
Usai perkosa, gadis tetap tidak dipulangkan. Disekap di situ, sampai pulang sendiri pada Jumat, 29 September 2023, atau sudah enam hari disekap.
Gadis tiba di rumah, orang tua bertanya mendetail. Si gadis mengakui semua kejadian. Lalu, keluarga melapor ke Polsek Bayah. Setelah melapor, keluarga korban didatangi keluarga terduga pelaku bersama Kepala Desa Bayah Barat, Usep.
Keluarga korban diberitahu para keluarga terduga, bahwa kalau lapor polisi bakal keluar duit banyak. Keluarga korban tidak berduit. Akhirnya laporan dicabut, dan mereka berdamai.
Oman: “Jadi, pihak keluarga korban ini dirugikan, terkait dengan kondisi psikologis dan fisik korban, dalam kondisi begitu. Ada surat perjanjian damai. Artinya perlu ada tindak lanjut dan mengedepankan hak-hak anak.”
Oman menyatakan, ia akan berjuang agar keadilan ditegakkan. Caranya, ia akan naik tingkat, lapor ke Polres Lebak. Karena di tingkat Polsek laporan sudah dicabut.
Oman: “Kami akan lanjut dan melaporkannya ke Polres ya, Polres Lebak. Kami akan koordinasi dengan keluarga korban.”
Wartawan tidak bisa menemui Kepala Desa Bayah Barat, Usep, karena selalu tidak ada di tempat.
Kapolsek Bayah, Iptu Samsu Riyanto dikonfirmasi wartawan tentang itu, membenarkan dugaan pemerkosaan oleh empat pemuda terhadap gadis di bawah umur di Kecamatan Bayah.
Iptu Samsu: “Saya lagi pelajari dulu kasusnya seperti apa, karena Kanit Reskrim juga masih ada di Polda.”
Dilanjut: “Kami akan informasikan selanjutnya, jadi untuk sementara infonya seperti itu.”
Sebenarnya, perkosaan berakhir damai sudah sering terjadi di Indonesia, atau biasa terjadi. Biasanya, korban diberi uang ganti rugi agar mau berdamai. Contohnya ini:
Pemerkosaan gadis usia 15 tahun di Brebes yang dilakukan 6 pelaku berakhir damai. Si gadis tinggal di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Gadis itu diperkosa oleh 6 laki-laki tetangganya secara bergilir pada 29 Desember 2022. Perkosaan terjadi setelah korban dicekoki minuman keras oleh para pelaku. Ketika korban mabuk berat, dia diperkosa secara bergiliran enam lelaki.
Pihak keluarga memilih berdamai, dan menerima uang kompensasi dari para pelaku. Tidak terungkap besaran uang ganti rugi yang diberikan para pelaku kepada keluarga korban.
Keputusan damai ini diambil, usai keluarga korban menjalani proses mediasi dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.
Keluarga korban kemudian membatalkan pelaporan kasus itu ke ranah kepolisian setelah menandatangani perjanjian damai tertulis, bermeterai, Senin, 16 Januari 2023.
Masyarakat belum semua paham, bahwa perkosaan bukan delik aduan. Meski para pihak berdamai, polisi wajib mengusut perkaranya.
Ada dua jenis delik dalam pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari pihak yang dirugikan (korban).
Meskipun korban telah mencabut laporan atau pengaduan kepada polisi, penyidik tetap wajib melanjutkan proses perkara.
Sedangkan, delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut tergantung persetujuan dari pihak yang dirugikan (korban).
Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada polisi apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
R. Soesilo dalam bukunya berjudul,
Kitab Undang Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:
Pertama, delik aduan absolut, ialah delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369 KUHP.
Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: “…saya minta agar peristiwa ini dituntut."
Kedua, delik aduan relatif, ialah peristiwa pidana yang biasanya bukan merupakan delik aduan. Pelakunya sanak keluarga korban, sesuai Pasal 367 KUHP, sehingga menjadi delik aduan.
Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411 KUHP. Pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, tapi menuntut pelaku dalam peristiwa itu. Delik aduan relatif dapat dibelah.
Misal, seorang bapak yang barang-barangnya dicuri (Pasal 362 KUHP) oleh dua orang anaknya yang bernama A dan B. Si bapak dapat mengajukan pengaduan hanya seorang saja dari kedua orang anak itu, misalnya A, sehingga B tidak dapat dituntut.
Korban perkosaan yang berdamai setelah pelaku memberi ganti rugi uang, umumnya menimpa orang miskin. Apalagi di desa. Soal delik tidak penting buat mereka. Asalkan pelaku memberi uang ganti rugi, keluarga korban akan teken perjanjian damai.
Bagaimana mengatasi ini? Apakah masyarakat perlu diberi pengetahuan hukum, ataukah masyarakat dibikin kaya oleh pejabat pemerintah? Pastinya, ini tidak dipikirkan pejabat pemerintah yang korup. Karena korupsi mereka, lebih memiskinkan masyarakat.
Penulis adalah Wartawan Senior
BERITA TERKAIT: