Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baru, Tabrak Lari Modus Pembunuhan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/djono-w-oesman-5'>DJONO W OESMAN</a>
OLEH: DJONO W OESMAN
  • Rabu, 21 Juni 2023, 15:35 WIB
Baru, Tabrak Lari Modus Pembunuhan
Rekaman CCTV peristiwa tabrak lari seorang pengendara mobil terhadap pengendara motor di Cakung, Jakarta Timur/Net
TABRAK mati Moses Bagus, 33, di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan polisi sebagai pembunuhan, bukan kecelakaan. Semula ditangani Ditlantas, dilimpahkan ke Ditreskrimum, Polda Metro Jaya. Semula tersangka OS, 26, dikenakan Pasal 311 UU LLAJ. diubah jadi Pasal 338 KUHP.

"Dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan. Karena, unsur di Pasal 311 UU LLAJ tidak masuk, masuknya ke Pasal 338 KUHP," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa, 20 Juni 2023.

Latif Usman: "Jadi gini, kemarin kami memproses tersangka dengan laka lantas. Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan. Masuk ke perkara pembunuhan.”

Seperti diberitakan, peristiwa tabrak lari itu di Cakung, Jakarta Timur, Rabu 14 Juni 2023 pukul 08.00 WIB. Korban Moses bermotor dalam perjalanan berangkat kerja ke Pulogadung, Jakarta Timur.

Korban ditabrak pengemudi mobil Toyota Avanza berinisial 0S di Jalan Raya Bekasi, tepatnya sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Kejadian terpantau CCTV jalan. Motor Moses dikejar mobil OS dalam kecepatan tinggi. Pengejaran terpantau CCTV berlangsung sepanjang sekitar 300 meter. Dua kendaraan itu terus menempel. Sampai akhirnya motor ditabrak, Moses dilindas mobil tanpa pengereman. Mobil terus kabur.

Ternyata, tersangka OS bukan menyerahkan diri seperti dikatakan Kanit Laka, Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis sebelumnya. Melainkan ditangkap polisi di rumah tersangka di Perumahan Harapan Indah, Bekasi, sehari kemudian, Kamis, 15 Juni 2023 pagi.

Info terbaru itu dikatakan Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 17 Juni 2023.

Doni: "Ya memang, tersangka bukan menyerahkan diri. Melainkan kita lakukan penjemputan. Jadi, tersangka sempat lari ke Bogor. Kita lakukan pencarian. Esoknya  kita lakukan penangkapan di rumah tersangka. Berarti, tidak ada iktikad baik tersangka.”

Sebelumnya, Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6) mengatakan: “Motifnya dendam, perselisihan antartetangga. Tersangka dan korban bertetangga.”

Tapi, Fanani tidak merinci kejadian penyebab dendam antar tetangga itu. Karena perkara sudah ditangani Polda Metro Jaya. Wewenang Polda Metro Jaya menjelaskan.

Sedangkan, tersangka OS mengaku ke polisi, sebelum penabrakan OS dan Moses cekcok di jalan karena serempetan. Mereka berhenti di tengah jalan. Lalu, kata OS ke polisi, Moses menendang kaca spion mobil OS, terus lari. Dikejar, sampai ditabrak mati.

Alibi serempetan itu tidak ada saksi netral. Cuma ada tersangka, korban, dan ibunda tersangka yang ada di dalam mobil tersangka.

Intinya, kini OS dikenakan Pasal 338 KUHP, pembunuhan tidak direncanakan.

Sangat jarang peristiwa kecelakaan lalu lintas masuk perkara pembunuhan. Apalagi, di kasus ini berlatar belakang dendam. Pernah terjadi, tersangka kecelakaan lalu lintas dikenakan pasal pembunuhan. Cuma satu kasus.

6 Maret 1994 siang. Marojohan Silitonga alias Ramses Silitonga, sopir Metromini nomor polisi B.7821VM, jurusan Senen - Tanjung Priok, Jakarta Utara, nyetir ugal-ugalan. Jalan kencang, zig-zag, memotong aneka kendaraan di jalan. Padahal, Metromini penuh penumpang.

Tiba di Jalan Perintis Kemerdekaan, bus slip, tercebur ke Kali Sunter. Fatal, 32 penumpang tewas seketika dan sebagian tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, dan 13 penumpang terluka parah, sebagian cacat seumur hidup.

Sopir Ramses sempat melarikan diri. Diburu polisi. Akhirnya, Ramses ditangkap polisi di kampung halamannya di Sumatera Utara. Ternyata, ia nyetir dalam kondisi mabuk berat, setelah minum anggur cap Orang Tua.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP. Ramses diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Pasal 338 KUHP. akhirnya majelis hakim memvonis hukuman 15 tahun penjara.

Ramses bebas hukuman pada 2008.

Lain lagi, 22 Januari 2012 pagi. Afriyani Susanti (saat itu usia 29) nyetir mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 2479 XI. Penumpang tiga teman Afriyani, Adistina Putri (saat itu 25), Ari Sendi (34), dan Deni Mulyana (30).

Mobil dalam kecepatan sekitar 90 kilometer per jam, menghajar trotoar kawasan Tugu Tani di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

Akibatnya fatal. Lima orang pejalan kaki tewas di lokasi, empat tewas dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dan sisanya belasan luka parah.

Terbukti kemudian, Afriyani dan tiga penumpang Xenia itu mabuk minuman keras dan ekstasi, sehabis pesta ekstasi di Kemang, Jakarta Selatan.

Afriyani dikenakan Pasal 311 UU LLAJ (sama seperti dikenakan pada tersangka OS, sebelum diubah jadi Pasal 338 KUHP). Afriyani diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, divonis hukuman 15 tahun penjara.

Ditambah, Afriyani diadili juga di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk penggunaan narkoba, divonis hukuman empat tahun penjara. Total dia dihukum 19 tahun penjara.

Afriyani naik banding. Keputusan majelis hakim tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 1 Juli 2013, begini: "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 1142/PID.SUS/2012 PN.JKT.BAR."

Artinya, Afriyani tetap dihukum 19 tahun penjara.

Penanganan kasus Afriyani, beda dengan penanganan kasus Ramses. Afriyani dikenakan Pasal 311 UU LLAJ, Ramses dikenakan pasal pembunuhan 338 KUHP. Meskipun lama hukuman mereka sama: 15 tahun penjara.

Kini, tersangka OS dikenakan Pasal 338 KUHP. Ia jadi tersangka ke dua penabrak lalu lintas yang dikenakan pasal pembunuhan.

Tapi, kasus Ramses juga beda dengan kasus OS. Di kasus Ramses, tersangka mabuk berat sambil nyetir ugal-ugalan. Menyebabkan matinya banyak orang. Sedangkan tersangka OS, dipastikan penyidik Polda Metro bahwa OS tidak dalam pengaruh alkohol, ketika ia menabrak mati Moses.

Bahkan, Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani menyatakan, tersangka OS menabrak mati Moses akibat dendam perselisihan antartetangga. Menurut Fanani, tabrak lari itu disengaja, atau direncanakan.

Maka, OS bakal jadi orang pertama tersangka pembunuh dengan modus kecelakaan lalu lintas. Motifnya dendam.

Kasus ini menarik, sebab bisa jadi preseden buruk di masa mendatang. Calon pembunuh, bisa merancang pembunuhan melalui peristiwa kecelakaan lalu lintas. Dan, inilah modus baru pembunuhan. rmol news logo article

Penulis adalah Wartawan Senior
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA