Kasus ini paling unik se-Indonesia. Tiada kasus seunik ini. Unik, mengagetkan, menegangkan, menggemaskan. Masyarakat dibuat terkaget-kaget, dibikin tegang berdebar, dan mayoritas gemas ke Sambo (sudah divonis hukuman mati).
Perjuangan kejahatan manusia tergambar jelas di kasus ini. Kejahatan paling jahat: Pembunuhan. Kejahatan dipicu luapan emosi meledak-ledak. Setelah pembunuhan terjadi, pelaku kaget. Hening. Terjaga dari emosi. Pastinya pelaku menyesal. Tidak ada manusia emosi normal, mau membunuh manusia lain.
Tapi, penyesalan pelaku tak menyelesaikan masalah. Lalu direkayasa sedemikian rupa oleh pelaku. Dengan pertaruhan tingkat tinggi. Nilai taruhannya sangat besar. Gambling abis. Pangkat Brigjen Pol dipertaruhkan.
Untuk lebih menghayati, simak penjelasan detil Prof Mahfud yang juga Menko Polhukam saat diwawancarai wartawan soal kasus ini pada Senin malam (13/2), atau sebelum vonis Eliezer diputuskan hakim, Rabu siang (15/2) di PN Jakarta Selatan.
Terhindar dari
Dark CaseBerikut ini cerita Mahfud. Bahwa Eliezer adalah pembuka kasus ini. Tanpa pengakuan Eliezer, kasus ini tidak ada. Maksudnya, pembunuhan Brigadir Yosua bakal berakhir dengan rekayasa Sambo.
Mahfud: "Tanpa pengakuan Eliezer, ini jadi
dark case, kasus yang gelap, tertutup. Tak terungkap yang sebenarnya terjadi."
Yosua dibunuh di rumah dinas Sambo di perumahan perwira tinggi Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.30. Proses pembunuhan seperti diurai di sidang.
Lalu Sambo membuat rekayasa. Seolah terjadi tembak-menembak antara Yosua yang dituding melecehkan Putri Candrawathi (isteri Sambo) dengan Bharada E (Richard Eliezer). Rekayasa itu diumumkan Humas Polda Metro Jaya pada Senin, 11 Juli 2022.
Kasus ini heboh. Menimbulkan berbagai pertanyaan. Mengapa kasus baru diumumkan ke publik tiga hari kemudian? Mengapa profil Bharada E tidak diungkap Polri? Mengapa Bharada E tidak ditampilkan ke publik?
Ketika kasus ini terus-menerus digunjing masyarakat, Eliezer galau. Selama sebulan. Galau parah.
Mahfud: "Nah skenario tembak-menembak itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli 2022 sampai 8 Agustus 2022. Apa tujuannya? Untuk menutupi kejadian sebenarnya."
Dilanjut: "Terbukti, Eliezer di persidangan mengaku, ia dijadikan sebagai pembunuh dengan skenario tembak-menembak, karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)."
Dilanjut: "Gampang SP3-nya. Saya membunuh, karena saya ditembak duluan oleh Yosua. Sehingga terjadi tembak menembak, Yosua tewas. Jadi ia (Eliezer) dijanjikan bakal bebas, kasus ini bakal ditutup."
Memang, tidak ada saksi 'orang luar' di pembunuhan itu. Yang mengetahui cuma lima orang: Sambo, Putri, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Makruf. CCTV (sesuai surat dakwaan jaksa) dirusak.
Jadi, tidak ada orang yang bisa mengungkap rekayasa tembak-menembak itu.
Mahfud: "Tapi, Eliezer dengan berani pada 8 Agustus 2022, membuka rahasia bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak menembak. Meskipun Eliezer ikut menembak Yosua."
Keputusan Eliezer mengubah kesaksian (dari tembak-menembak ke pembunuhan langsung) tentu berisiko besar. Maka, ia tak mau disatukan sel dengan Sambo. Takut nyawanya terancam. Permintaan itu dipenuhi Polri. Akhirnya, konstruksi perkara seperti sekarang. Sesuai kondisi sebenarnya.
Jadi, Eliezer dianggap berjasa mengungkap kasus ini. Selama jadi terdakwa, ia berstatus JC (Justice Collaborator). Atau pelaku kejahatan yang mengungkap kejahatan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya.
Tapi jangan salah. Uraian Mahfud tentang jasa Eliezer itu dikatakan ke pers, Senin malam (13/2). Langsung dipublikasi pers, Selasa pagi (14/2). Mahfud adalah pejabat tinggi negara. Berpengaruh besar. Pemberitaan pers kredibel.
Sedangkan, vonis hakim terhadap Eliezer dijatuhkan Rabu siang (15/2). Atau, ketika pernyataan Mahfud itu sudah sehari sebelumnya tersiar publik. Pada saat hakim masih menimbang-nimbang bobot hukuman buat Eliezer.
Apakah vonis majelis hakim terpengaruh uraian Mahfud itu? Sehingga vonis Eliezer 1,5 tahun, dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara?
Pertanyaan di atas tidak bisa dikonfirmasi kepada siapa pun. Sebab, hakim punya otoritas independen menjatuhkan vonis. Terserah hakim. Apakah majelis hakim terpengaruh atau tidak, terserah mereka.
Tapi, ada satu hal yang mempengaruhi vonis hakim meringankan hukuman Eliezer, yang diakui hakim, dan masuk dalam narasi amar putusan vonis Eliezer, adalah kejadian berikut ini:
Eliezer Bersimpuh di Lutut Ortu Yosua
Selasa, 25 Oktober 2022 siang. Di awal sidang kasus ini. Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ramai. Orang ingin menonton sidang kasus Sambo. Penonton berdesakan. Acara sidang waktu itu: Mendengar kesaksian keluarga korban Yosua. Ayah Yosua, Samuel Hutabarat dan ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak.
Hakim memanggil para saksi, agar masuk ke ruang sidang. Masuklah Samuel dan Rosti, didampingi kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak. Mereka duduk di deretan depan.
Eliezer yang duduk di kursi terdakwa, mendadak bangkit berdiri. Jalan mendekati tempat duduk Samuel dan Rosti. Langsung, Elizer bersimpuh di lutut Rosti. Eliezer menangis, mengucap kata minta maaf.
Kejadian dramatis ini menimbulkan suasana haru. Seisi ruang sidang. Rosti sejenak terpaku. Mengamati punggung Eliezer yang bergetar-getar menahan tangis. Lalu, Rosti mengelus punggung Eliezer, tanda memaafkan.
Beberapa detik pengunjung sidang diliputi haru-biru. Lantas, Eliezer berdiri, jalan kembali ke kursi terdakwa. Sidang dimulai.
Eliezer menangis, tak ada yang tahu, mengapa? Apakah menyesal sudah membunuh Yosua? Ataukah ia waktu itu takut dihukum mati?
Saat giliran Samuel bersaksi di depan sidang, ia berkata begini:
"Memang, Eliezer sudah minta maaf, mengakui kesalahan yang diperbuat. Saya beserta istri dan keluarga almarhum, punya satu iman yang diajarkan Yesus Kristus. Sedangkan Yesus sudah disalibkan masih berdoa pada Bapa di surga, Bapa ampunilah mereka. Perbuatan Bharada E sudah diakui secara terbuka. Kami terima, tapi biar proses hukum terus berjalan."
Kemudian Samuel menghadap ke Eliezer, berkata kepada Eliezer, begini:
"Hakim Yang Mulia, saya mohon kepada Bharada E. Coba, lihat ke saya nak.... Kamu harus berkata jujur. Apa yang kamu lihat, apa yang kamu rasakan saat kejadian, saya mohon di persidangan kamu jujur di depan hakim Yang Mulia. Kamu harus jujur, nak. Tuhan Yesus memberkati."
Eliezer memperhatikan wajah Samuel. Matanya sayu berkedip-kedip. Lalu, Eliezer mengangguk-angguk.
Kejadian itu membuat pengunjung sidang bagai tersihir. Larut dalam hening. Mirip sinetron, padahal ini kejadian nyata.
Kejadian itu diungkap di narasi amar putusan hakim, begini: "Hal-hal yang meringankan.... antara lain, terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Dan, keluarga korban memaafkan. Meskipun terdakwa sudah membunuh...."
Betapa pun, kejadian Eliezer bersimpuh terbukti mempengaruhi putusan hakim, selain (mungkin saja) juga terpengaruh pernyataan Mahfud. Karena, hakim manusia biasa yang punya perasaan, dan patuh pada atasan. Meskipun Mahfud bukan atasan hakim.
Rangkaian semua kejadian, membuat Eliezer dihukum (jauh) di bawah tuntutan jaksa. Tidak ada yang keberatan. Bahkan membuat Mahfud gembira. Seolah Eliezer jadi hero di kasus ini.
Sekaligus, rangkaian itu bagai 'mengunci' agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak naik banding. Masak hero di-banding? Walaupun JPU punya hak untuk itu, sampai tujuh hari dari jatuhnya vonis.
BERITA TERKAIT: