Potensi Indonesia ke depan sangatlah besar dan menjanjikan. Ini adalah modal (capital) dalam rangka membangun dan mengembangkan negara Indonesia di berbagai aspek kehidupan kedepanya, Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra, dari Sabang sampai Merauke, dari Mianggas sampai pulau Rote. Terdiri dari 17.504 pulau, tidak kurang dari 1331 suku, 752 bahasa dan 277.858.332 jiwa penduduk.
Sebagaimana layaknya suatu negara, NKRI dibangun dan didirikan oleh para pendiri bangsa, para founding fathers kita, bahwa NKRI dibangun dan didirikan dengan tujuan yang sangat mulia tercantum dalam pembukaan UUD Negara RI 1945, di dalam alenia keempat sebagai
common interest yaitu:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan negara inilah yang kemudian menjadi common interest dan keberadaan kita saat ini menjelaskan selanjutnya di mana dan kenapa kita ada?
1) Mewujudkan tujuan negara melalui pemberantasan korupsi yang seirama dengan amanah alinea keempat pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, yakni "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa."
2) Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi sebagaimana dikatakan oleh filsof Cicero dengan kata-katanya yang sangat terkenal yaitu "
salus populi suprema lex esto."
3) Hak ini juga dikenal dalam doktrin penegakan HAM, yakni "
saving human life is the first priority and our national goal."
4) Menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.
Karena itu untuk mencapai tujuan negara maka setiap negara harus memilih sistem ketatanegaraan dan pemerintahan. Hidup senantiasa berlangsung dengan pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan. Demokrasi telah menjadi bagian dari perjuangan menuju
the good life sebuah negara.
Negara-negara dunia, di masa lalu, ada yang menghendaki sistem pemerintahan monarki yang ternyata menurut sejarah mudah bertransisi menjadi tirani. Kemudian aristrokrasi yang juga bisa bertransisi menjadi oligarki. Hingga akhirnya demokrasi ditemukan, Demokrasi juga bisa berkonversi menjadi gelombang massa, gerakan populis, dan atau aklokrasi.
Aristoteles mengelompokkan enam bentuk pemerintahan tersebut dalam dua kelompok. Monarki, aristokrasi, dan demokrasi sebagai bentuk murni dan baik. Sedangkan kelompok kedua tirani, oligarki, dan oklokrasi sebagai bentuk merosot/tak baik.
Tirani, otoriter, oligarki, atau oklokrasi, terbukti telah menorehkan kegagalan pemerintahan yang berakhir
chaos, ditentang, ditolak, dan diharamkan karena jauh dari keadilan, mengandung kesewenangan kelompok penguasa, kemiskinan yang intensif dan perilaku korup penguasa dan institusi, hingga berujung kegagalan pemerintahan.
Seperti dikatakan Niccolo Machiavelli secara skeptis mengenai pengelompokan bentuk pemerintahan Aristoteles bahwa, “Apa yang disusun berdasarkan tiga tipe pemerintahan (yang tergolongkan baik) tidaklah bersifat kekal melainkan sementara, karena sama sekali tidak ada yang bisa mencegahnya untuk berubah menjadi lawannya.â€
Artinya, sejarah menyediakan alternatif, bagaimana kesengsaraan, kegagalan, dan kejahatan korupsi bisa dihindari. Tapi hampir semua bentuk pemerintahan memiliki konsekuensi, termasuk demokrasi. Hanya perubahan bertahap atau evolusi yang tekun bisa membuat demokratisasi bisa berlangsung dengan baik.
Indonesia saja memiliki empat masa dengan bentuk pemerintahan yang berbeda-beda. Demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, dan demokrasi era reformasi.
Hari ini adalah hasil karya hari kemarin, yang terjadi sebelumnya berpengaruh dengan apa yang terjadi hari ini. Tapi yang terjadi hari ini, pasti pernah terjadi sebelumnya dan hal penting apa yang terjadi, boleh jadi, tidak harus sama dengan apa yang terjadi sebelumnya. Sebab belum pernah ada sebelumnya.
Boris Pasternak pernah menyampaikan, “
Man is born to live and not to prepare to liveâ€.
Setiap orang yang dilahirkan ke tengah-tengah dunia, tak peduli dimanapun itu terjadi, pasti dia diharapkan untuk hidup. Lahir di kampung atau di kota, di tengah hutan atau di rusunawa atau di apartemen, lahir ditangan seorang dukun beranak atau ditangan seorang dokter ahli, ke semuanya menginginkan sang bayi itu lahir dengan bugar. Baik manusia di zaman agraris maupun di era digital, ke semuanya berharap agar anak yang lahir dari persalinan itu hidup dan hidup bahkan hidup yang kontributif, berkarya bagi orang lain.
Pasangan suami istri berupaya keras agar sang bayi lahir dengan berat badan dan tinggi yang standar sehingga selama proses kehamilan, multi vitamin dan makanan bernutrisi tinggi diberikan secara rutin bagi sang ibu. Selain itu aktivitas pemeriksaan kesehatan, konsultasi kepada dokter ahli dilakukan juga secara teratur dan terencana.
Agama-agama mengajarkan agar umat mempersiapkan kelahiran seorang bayi dengan baik bahkan merawat serta menumbuhkan anak-anak agar hidup mereka berpadan dengan nilai-nilai agama yang mereka anut. Hidup dan menghidupi dunia memang bukan hal yang sederhana. Hidup yang matang,
mature amat diperlukan sehingga tatkala seseorang bergulat dengan derita ia mampu bertahan.
Boris Pasternak (1890-1960) seorang penulis rusia yang memenangkan hadiah Nobel 1958 menegaskan sesuatu yang amat tegas dan definitif bahwa manusia itu dilahirkan untuk hidup dan bukan untuk mempersiapkan hidup.
Saya lahir di tengah hutan kebun karet, tanpa bidan dan tanpa dukun beranak. Hanya ada ibu dan ayah saya, mereka berdualah yang menjadi bidan dan dukun beranak. Alhamdulillah lahir untuk hidup. Setelah mengalami perjalanan usia balita dan berajak mengenal sekolah, timbul keyakinan bahwa kelahiran adalah untuk hidup, namun selebihnya kita yang bersiap dan berjuang untuk hidup dan kehidupan. Akhirnya saya meyakini bahwa hidup dan kehidupan masa depan, tidak hanya ditentukan.
Kelahirannya tapi bagaimana dia berjuang bersiap untuk berjuang untuk hidup dan kehidupannya yang sesungguhnya, yang terbentang tanpa batas dan sangat panjang.
Dalam kesempatan yang sangat baik ini, saya mengajak kita semua anak bangsa. Mari kita mewujudkan hidup yang benar-benar hidup, hidup yang menghidupkan orang lain bukan mempersiapkan atau bersiap-siap untuk hidup. Hidup yang benar-benar hidup adalah hidup yang mempraktikkan ajaran agama, hidup yang taat hukum, hidup yang menghargai martabat dan peradaban manusia, hidup yang memajukan HAM, hidup yang menghargai kemajemukan dan kebebasan beragama, hidup yang bersimpati dan berempati terhadap sesama, hidup yang merhagai karya orang lain, hidup yang sepenuhnya mengasihi Allah, dan mengasihi sesama.
Jangan pernah berhenti menebar kebaikan karena menebar kebaikan akan memproduksi kebahagiaan, bukan hanya untuk penerima kebaikan tetapi juga bagi pemberi kebaikan. Teruslah dan jangan pernah berhenti berbuat baik, sekalipun kita tidak akan pernah disebut sebagai orang baik. Karena sesungguhnya, dunia ini diisi oleh orang orang baik, jikalau kita tidak menemukan orang baik maka jadilah kita satu satunya sebagai orang baik. (
The world is full of good people, if you can’t find one, be one please!)
Raihlah sukses dengan keberanian dan jangan pernah untuk memelihara ketakutan. Jikalau anda memelihara ketakutan maka yang didapatkan hanya kesulitan dan itu membuat anda jauh dari meraih sukses. Ingat bahwa, “bukan kesulitan yang membuat Anda takut, tetapi ketakutanlah yang membuat Anda menjadi sulit.“
Untuk meraih sukses juga harus bekerja keras, dan untuk bekerja keras maka anda harus bahagia terlebih dahulu. Kalau anda ingin meraih kebahagiaan, hanya ada satu cara yaitu anda jangan pernah memelihara kekecewaan. Dan juga jangan pernah kita mencari kesempurnaan, kita jauh dari kesempurnaan. Namun kita bertekad untuk terus berupaya menuju kepada kesempurnaan. Kesempurnaan ada karena kita mengenal ketidaksempurnaan.
Jangan pernah mencari kesempurnaan. Ketika kita mencari kesempurnaan justru yang kita temukan adalah ketidaksempurnaan. Maka kuncinya adalah tempatkan hati, pikiran kita untuk menerima kekurangan orang lain, disitulah kita mendapatkan kesempurnaan.
Dari pendalaman makna ini, kita akan melihat bagaimana sejarah memberikan warisan alternatif-alternatif untuk memproyeksi masa depan. Manusia akan terus dipaksa membuat suatu koreksi penyempurnaan bagi kehidupan masa depan, seandainya ditemukan kegelisahan dan kritik atas masa berlaku, termasuk pada demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.
Untuk melihat seperti apa demokrasi Indonesia masa depan, maka secara singkat perlu diingat kembali bagaimana demokrasi ditemukan dan tahap demi tahap perubahan demokrasi.
Melalui naskah-naskah sejarahlah dan peran para pemikir atau filsuf yang terus berpikir kritis atas tatanan kehidupan, maka demokrasi ditemukan. Piranti-piranti ilmu mengembangkan dan menghasilkan bentuk-bentuk pemerintahan, sedangkan disisi lain juga menghentikan dan mencatat bentuk-bentuk pemerintahan yang tidak lagi baik bagi kehidupan bernegara.
Setidaknya kita bisa melihat perkembangan itu pada teori sistem pemerintahan. Sejauh ini format sistem pemerintahan suatu negara masih menggunakan enam tipe yang dirumuskan sejak lama, dimana tiga diantaranya digolongkan paling baik dan masih digunakan, dan tiga lainnya digolongkan tidak lebih baik dan atau sangat buruk dampak historisnya. Menurut Aristoteles bentuk-bentuk tersebut ialah:
a. Monarki (bentuk murni) - tirani (bentuk merosot)
b. Aristokrasi (bentuk murni) - oligarki (bentuk merosot)
c. Demokrasi (bentuk murni) - oklokrasi (bentuk merosot)
Pentingnya DemokrasiSatu hal yang begitu penting adalah bentuk-bentuk pemerintahan harus ada kontrol, karena kalau tidak maka setahap demi setahap menuju ketidak adilan karena institusi dan orang-orang yang korup.
Sebuah negara yang terlalu korup akan menghasilkan taraf kemiskinan dan kesulitan hidup yang intensif, karena didalamnya tidak ditemukan hukum-hukum maupun institusi-institusi yang memadai untuk mengendalikan hasrat, sewenang-wenang untuk berperilaku korup dalam sistem secara merajalela.
Untuk menjaga kebiasaan-kebiasaan yang anti-korup diperlukan hukum-hukum, demikian pula agar hukum-hukum yang berlaku terlihat “adaâ€, diperlukan kebiasaan-kebiasaan baik para pejabat pelaksana (sikap anti korupsi).
Pada bentuk-bentuk pemerintahan yang ada, intinya demokrasi menjadi salah satu dari tiga bentuk pemerintahan yang ditemukan atas hasil pelajaran berabad-abad, akibat dari fenomena kegagalan dan kehancuran akibat perilaku sewenang-wenang dan korupsi yang menggagalkan tujuan pelayanan negara untuk rakyat. Tetapi itu tidak berarti demokrasi tidak berevolusi.
Sejarah Lahirnya DemokrasiPerubahan adalah keniscayaan, yang tetap itu adalah perubahan. Winston Churchil pernah menyampaikan, "
To improve is to change, to perfect is to change often.â€
Demokrasi berubah secara evolusioner, kehidupan saya berubah, Indonesia berubah, zaman pun juga berubah. Maka yang tidak mau berubah dimasa keterbukaan proses demokratisasi biasanya berpotensi jadi koruptor.
Ruh demokrasi adalah keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian seharusnya di era demokrasi sudah tidak ada lagi korupsi dan dengan ruh keterbukaan menjadi mimpi buruk bagi pelaku korupsi.
Demokrasi setidaknya dikenal dalam dua perkembangan masa yaitu demokrasi konstitusional abad 19 dan demokrasi konstitusional abad 20. Keduanya berevolusi pada ranah perhatian demokrasi. Tokoh-tokoh seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Fredrich Julius Stahl memakai istilah negara hukum atau rechtsstaat, sedangkan ahli anglo saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah
rule of law.
Oleh Stahl disebut empat unsur rechtsstaat dalam arti klasik yaitu:
a) Hak-hak manusia.
b) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (dikembangkan dan dikenal kemudian sebagai trias politika).
c) Pemerintah berdasar peraturan-peraturan (
wetmatigheid van bestuur).
d) Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Unsur-unsur rule of law dalam arti klasik dikemukan kemudian oleh A.V Dicey dalam
Introduction to the Law of the Constitution yang mencakup:
a) Supremasi aturan-aturan hukum (
supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (
absence of arbitrary power) dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
b) Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (
equlity before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat.
c) Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Terjadi perubahan syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah
rule of law mengalami koreksi sebagai berikut :
a) Perlindungan konstitusinal dalam arti konstitusi selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals).
c) Pemilihan umum bebas.
d) Kebebasan berpendapat.
e) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
f) Pendidikan kewarganegaraan (
civic education).
Pada proses evolusi demokrasi ditemukan bahwa
rule of law mengalami perubahan konsep yang dinamis dan sudah mengalami perubahan yang cukup jauh dibandingkan perumusan-perumusan awal pada abad ke 19.
Atas contoh rangkaian singkat peristiwa sejarah tersebut kita bisa menarik banyak ilham. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa, “semua yang berlangsung hari ini, telah berlangsung sebelumnya. Tapi tidak semua yang berlangsung sebelumnya, diberlakukan hari iniâ€.
Demokrasi di IndonesiaManusia yang memiliki kekuatan pikiran dan terus mengkritisi kehidupan terus memberikan sumbangsih melalui proses demokratisasi yang baik, sehingga the good life with the goodwill bisa tercapai.
Indonesia sendiri telah mengalami empat masa evolusi demokrasi pada sistem pemerintahan yang menitik beratkan pada perubahan untuk pembangunan nasional atau
nation building.
Demokrasi Indonesia memiliki sejumlah nama pada mada-masa yang telah berlalu:
A. Demokrasi parlementer (1945-1959),
B. Demokrasi terpimpin (1959-1965),
C. Demokrasi pancasila (1965-1998).
Hingga pada akhirnya demokrasi Indonesia menemukan momentum reformasi untuk memantapkan kembali proses demokratisasi yang lebih tegak dan bernilai pada tahun 1998, dengan mengembalikan demokrasi konstitusional dan mengkoreksi sejumlah regulasi dan UUD.
Hal-hal ini dilakukan agar semua yang terjadi di masa lalu tidak terulang lagi, dan demokrasi yang mapan membawa Indonesia melakukan langkah-langkah luar biasa, seperti pasca reformasi terwujudnya pesta demokrasi dengan melangsungkan pileg, pilpres, dan pilkada di tahun 2004. Pemilihan secara langsung ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia pasca reformasi.
Secara sederhana pasca reformasi Indonesia kembali menjadi negara yang berdasarkan atas hukum (
rechtsstaat). Negara Indonesia berdasarkan hukum (
rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi hukum (hukum dasar), tidak bersifat absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).
Demokrasi Masa DepanLalu, makna apa yang bisa kita petik dari “semua yang belum berlangsung hari ini, sebab belum pernah ada sebelumnyaâ€, terkait demokrasi yang akan terus ditantang zaman modern sangat besar kemungkinan dilakukan peninjauan kembali unsur-unsur demokrasi sehingga perubahan-perubahan luar biasa bisa ditemukan didepan mata kemudian. Karena sejatinya demokrasi adalah proses tanpa akhir.
Sejarah menemukan gejala sewenang-wenangan, ketidak adilan dan perilaku korup institusi dan individu menyebabkan kemiskinan yang intensif berujung pada gagalnya pemerintahan atau negara. Demokrasi konstitusional menjadi salah satu gagasan dari pelajaran akan masa lalu, untuk membuat pemerintahan yang berdasarkan hukum bukan oleh manusia (seorang) dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya berdasarkan perkembangan yuridis dan syarat keberhasilannya.
Jadi saya berpendapat bahwa demokrasi masa depan adalah demokrasi yang menutup celah dan peluang untuk melakukan praktik praktik korupsi.
Kenapa pemberantasan korupsi menjadi begitu penting, karena korupsi adalah kejahatan yang serius, banyak negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi.
Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara. Tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan. (
Corruption is a crime against humanity.)
Lord Acton telah memperingati bahwa, “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu. Manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas pula. (
Power tends corrupt, but absolute power corrupts absolutely.)
Gagasan pemerintahan yang perlu dibatasi dalam demokrasi konstitusional di Indonesia diwujudkan dalam pembagian kekuasaan atas tiga wilayah berdasarkan teori trias politika, termasuk menciptakan hukum-hukum dan institusi-institusi yang menegakan hukum berlaku seperti salah satunya komisi pemberantasan korupsi.
Demokrasi yang sedang berlangsung dimasa reformasi sejak tahun 1998 telah memberi Indonesia peluang memperkuat pencapaian tujuan negara untuk kesekian kalinya. Tapi apakah tahapan reformasi akan berlangsung menjadi reformasi jilid 2 atau bahkan revolusi? Jika kita belajar pada sejarah peluang tersebut mungkin saja terjadi apabila pemerintahan gagal menghasilkan kesejahteraan karena korupsi.
Peran KPK dalam Demokrasi Masa Depan
Kenapa penguatan demokrasi dan pemulihan ekonomi menjadi penting, karena kita ingin memenangkan kembali rasa keadilan dan terpenuhinya hak-hak kemanusiaan rakyat Indonesia.
KPK mengambil peran untuk mewujudkan demokrasi masa depan yang berkualitas untuk mencapai tujuan negara, dengan memastikan pemerintahan diseluruh kamar kekuasaan bebas korupsi menggunakan trisula pemberantasan korupsi.
Trisula pemberantasan korupsi akan membekali sistem pemerintahan agar merefresh moral pelayanan publik yang berorietasi pada sikap anti korupsi, menerangi setiap jalan penggunaan uang negara dan pelaksanaan program pemerintahaan sehingga jauh dari ruang gelap kolusi, nepotisme dan korupsi kolektif dengan pengawasan serta saran perbaikan sistem, dan tentu saja akan menggunakan hukum-hukum berlaku guna menjerat pencuri uang dan hak rakyat (koruptor).
Pada demokrasi konstitusional dengan dasar nilai-nilai Pancasila, Indonesia telah memiliki tujuan negara yang mulia. Rakyat selaku pemegang kuasa tertinggi dalam alam demokrasi, dan akan menjadi mitra KPK untuk mematangkan demokratisasi sistem pemerintahan Indonesia yang bebas korupsi.
KPK melihat gelombang massa dalam aksi demontrasi adalah sifat positif demokrasi dan menerima alternatif gagasan, kritik dan masukan. KPK adalah lembaga penegak hukum yang tidak berpolitik praktis, sehingga sudah seharusnya sangat pro demokrasi. “
Vox populi, vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan“.
Gelombang massa dalam menyampaikan inspirasi kini juga telah memasuki era digitalisasi.
Trending topic di Twitter, viral di sejumlah media sosial, menjadi salah satu tolak ukur partisipasi di era demokrasi modern saat ini. Sehingga KPK telah juga memahami kebutuhan tersebut, selain mewujudkan sistem kerja yang terbuka dan mudah di akses, KPK juga hadir di seluruh lini media sosial/digital sehingga siapapun bisa terhubung dengan kpk dan kpk bisa terhubung dengan siapapun juga.
Gagasan strategi dan aksi peningkatan kualitas demokrasi Indonesia dari KPK mengusung konsep orkestrasi pemberantasan korupsi. Orkestrasi pemberantasan korupsi KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi. Di mana, setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi.
Kamar legislatif. Dalam penyusunan uu dan pengesahan anggaran belanja negara serta daerah harus bebas dari korupsi.
Kamar eksekutif. Dalam penyusunan pengesahan anggaran belanja negara serta daerah dan implementasi serta pengesahan maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi.
Kamar yudikatif, Seluruh proses-proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi.
Kamar kekuasaan partai politik. Dalam kamar partai politikjuga harus bebas dan bersih dari korupsi.
Seluruh stakeholder juga harus mengambil peran untuk membebaskan dan membersihkan negri dari praktik korupsi
Rekan rekan putra dan putri Indonesia harus mengambil peran secara aktif di dalam membebaskan dan membersihkan Indonesia dari praktik-praktik korups.
Pilihan sangat terbuka lebar dan terbentang luas, apakah kita ingin menjadi saksi sejarah ataupun kita menjadi pelaku sejarah, apakah kita memilih menjadi penonton atau kita sebagai pemain.
Masa depan bangsa Indonesia ada di tangan anda, karena masa depan ditentukan oleh apa yang anda lakukan hari ini. (The future depends on what we do at present).
Demokratisasi secara alamiah akan mewujudkan checks and balances, sehingga sistem pemerintahan tidak hanya dilakukan KPK sendirian. Demokrasi masa reformasi semoga menghasilkan apa yang dicita-citakan di tahun 1998 tanpa harus mengulang kegagalan sebelumnya.
Sebelum mengakhiri sambutan saya, perkenankan saya menutup dengan sebuah pantun:
Buah duku rasanya manis,
Duku dibeli di pasar induk kramatjati
Kalau Indonesia mau hidup harmonis,
Mari wujudkan Indonesia bebas dan bersih dari korupsi.
Bersatu berbakti mengabdi untuk negeri bebas dari korupsi.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT membimbing bangsa kita dan khususnya para pemimpin untuk tetap tegak lurus di atas rel konstitusi dan peraturan perundangan dalam melaksanakan mandat dari rakyat Indonesia. Satu dalam pengabdian kita kepada bangsa dan negara, terus berkarya untuk bangsa, mengabdi untuk negeri. Membebaskan NKRI dari praktik-praktik korupsi, membangun peradaban antikorupsi.
“Kita berbakti untuk negeri, membebaskan dan membersihkan nkri dari korupsi. Kita akan terus bekerja dan berkarya untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia sejahtera, Indonesia cerdas, Indonesia yang membanggakan seluruh rakyatnya. Karenanya Indonesia harus bebas dan bersih dari praktik praktik- korupsi.â€
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa melindungi kita semua, memberikan petunjuk-nya pada jalan kebenaran.
Penulis adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
BERITA TERKAIT: