Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dana Kemah, Periksa Pejabat Kemenpora

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/margarito-kamis-5'>MARGARITO KAMIS</a>
OLEH: MARGARITO KAMIS
  • Senin, 03 Desember 2018, 21:32 WIB
Dana Kemah, Periksa Pejabat Kemenpora
Foto/Net
HUKUM, berbeda dengan politik, mengharuskan siapapun, yang hendak menyatakan ada atau telah terjadi  suatu peristiwa hukum, harus dilakukan menurut hukum atau dengan cara hukum.

Cara hukum tidak lain selain cara yang digariskan dalam hukum positif. Penyelidikan dan penyidikan misalnya, merupakan wujud dari keharusan.

Hukum diadakan untuk, salah satunya, menghindari subjektifitas atau personalisasi hukum disatu sisi dan disisi lain menghendaki objektifitas.

Objektifitas merupakan cara hukum mengaktualkan eksistensinya bahwa penegakan hukum tidak didorong oleh motif personal, subjektif misalnya kejengkelan, ketidaksukaan, pesanan lawan politik atau lainnya, melainkan karena terdapat peristiwa nyata.

Peristiwanya dapat diverifikasi, dicek secara objektif dan bertanggung jawab oleh siapa saja.

Krusial

Uang negara nyata-nyata digunakan membiayai acara Apel dan Kemah Kebangsaan yang diprakarsai Kementerian Pemuda dan Olahraga, khususnya Menpora. Secara faktual acara itu berlangsung di area Candi Prambanan, dan melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Anshor.

Uang negara yang dicairkan kepada panitia pelaksana dari unsur Pemuda Muhammadiyah sebesar Rp 2 miliar. Menurut keterangan Menpora, dengan uang sebesar itu Pemuda Muhammadiyah memobilisasi massa.

Jumlah massa yang sama juga dimobilisasi GP Anshor yang memperoleh uang sebesar Rp 3 miliar.

Di tengah penyidikan kasus ini, panitia dari Pemuda Muhammadiyah mengembalikan uang, kabarnya, dalam bentuk cek ke Kemenpora.

Menariknya, sebelum pengembalian ini, penyidik telah memiliki dugaan bahwa terdapat kekeliruan pengunaan uang dalam acara itu. Penyidik terus bergerak memeriksa saksi-saksi, termasuk pekerja hotel tempat para peserta menginap.

Menariknya Kemenpora, melalui satu pejabatnya, menyatakan belum mengetahui peristiwa pengembalian uang itu. Tak lama setelah keterangan itu, beberapa unsur Pemuda Muhammadiyah menyatakan terdapat kekeliruan dalam penulisan laporan pertanggung jawaban mereka ke Kemenpora.

Belakangan diketahui tanda tangan Dahnil Azhar Simanjuntak di laporan pertanggung jawaban itu discan, bukan tanda tangan basah, juga tak mengetahui teknis kegiatan.

Bila rangkaian fakta di atas terangkai dengan fakta lainnya, misalnya kwitansi pembayaran ke hotel, kwitansi penyewaan moda transportasi, dan kwitansi lainnya, apapun itu, maka kasus ini akan dapat memasuki episode baru. Masalahnya, cukupkah mengualifikasi peristiwa ini sebagai peristiwa pidana hanya dengan fakta di atas? Tidak. Unsur deliknya belum cukup.

Kecuali memiliki kehendak menghitung kerugian keuangan negara, sejauh ini, penyidik belum menggenggam jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK. Kerugian keuangan negara, dalam hukum pidana korupsi, merupakan salah satu unsur delik, disamping unsur lainnya, khususnya memperkaya orang lain.

Kerugian keuangan negara, menurut hukum, harus pasti. Tanpa adanya kerugian keuangan negara, maka seluas apapun unsur melawan hukum dalam peristiwa ini, tidak dapat dijadikan dasar mengualifikasi peristiwa ini sebagai peristiwa pidana korupsi.

Melebarkan Penyidikan

Disebabkan kerugian keuangan negara, harus pasti, dan agar kepastian itu terpenuhi, hukum keuangan negara mengharuskan kerugian itu dinyatakan oleh BPK, sebagai satu-satunya organ negara yang memegang kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara. Penetapannya harus tertulis.

Untuk tujuan itu, hukum mengharuskan dilakukan pemeriksaan yang bersifat spesifik. Pemeriksaan yang bersifat spesifik itu dilakukan oleh BPK melalui pemeriksaan tertentu, investigatif.

Menurut keterangan Pak Achsanul Kosasih, Anggota III BPK, sejauh ini BPK belum melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Surat permintaan penyidik ke BPK, sejauh keterangan Pak Achsanul, belum diterima, apalagi menghitung kerugian keuangan negara.

Konsekuensinya, Rp 2 miliar yang tersebar, yang seolah menjadi besaran kerugian keuangan negara dalam kasus ini, secara hukum belum memiliki nilai sebagai kerugian keuangan negara yang pasti.

Menariknya ternyata cek yang dikembalikan oleh panitia dari PP Pemuda Muhammadiyah ke Kemenpora, menurut Sekretaris Kemenpora, akan dikembalikan lagi ke Pemuda Muhammadiyah. Ini disebabkan, menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tidak menyebut atau tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Sungguh pun begitu, andai cek itu benar-benar dikembalikan Kemenpora ke Pemuda Muhammadiyah, maka tindakan pengembalian itu, jelas menimbulkan konsekuensi mendasar.

Konsekuensinya, pada level tertentu, tindakan itu menguatkan dugaan penyidik bahwa dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara. Praktis terdapat selisih lebih.

Selisih lebih itu, dalam konteks tindakan pengembalian cek dari Kemenpora ke Pemuda Muhammadiah, sama dengan tidak dikembalikan ke negara. Maknanya terdapat kerugian keuangan negara.

Konsekuensi lainnya yang bernilai hukum adalah tindakan itu sama dengan Kemenpora menyatakan laporan pertanggung jawaban dari panitia tidak diuji secara sungguh-sungguh validitasnya oleh pejabat yang bertanggung jawab.

Laporan ini, diterima begitu saja, khususnya oleh pejabat yang bertanggung jawab. Maknanya, pejabat yang bertanggung jawab tidak menunaikan kewajibannya secara sempurna.

Bagaimana konsekuensi itu dalam kerangka penyidikan? Konsekuensinya jangkauan penyidikan tidak mungkin lain selain meliputi pejabat-pejabat di Kemenpora.

Pemeriksaan atas mereka, logis, mesti bergerak di sekitar siapa yang secara teknis merencanakan kegiatan ini, siapa yang menerbitan PPSPM, SPM, SPP dan SP2D, dan siapa yang mengawasi pelaksanaan kegiatan ini. Termasuk apakah dokumen-dokumen keuangan di atas sesuai dengan prosedur yang digariskan dalam Permenkeu atau tidak?

Logis juga pemeriksaan ini diarahkan untuk menemukan apakah dokumen-dokumen diatas; SPP, PPSPM, SPM dan SP2D sekali diterbitkan atau beberapa kali diterbitkan?

Andai cek yang hendak atau telah dikembalikan Kemenpora ke panitia dari Pemuda Muhammadiyah, tidak disita penyidik, maka penyidik, dapat diduga tidak mungkin tidak memeriksa saksi lainnya, di dalam dan diluar Kemenpora, selain yang telah diperiksa. Tidak mungkin juga mereka tidak hendak  mendapatkan dokumen dari pihak lain, entah siapa, yang nyata-nyata menerima pembayaran dari Panitia.

Keterangan saksi dan dokumen-dokumen ini, mesti menggambarkan secara jelas persitiwa nyata, bahkan jumlah uang yang dikeluarkan dari kas negara dan yang nyata-nyata dibelanjakan.

Dokumen-dokumen di atas, bersama dokumen lainnya, terutama dokumen SPP, PPSPM, SPM dan SP2D, dan keterangan pejabat-pejabat yang diperiksa, logis dijadikan dokumen, mungki sebagian, yang diserahkan ke BPK untuk diperiksa secara investigatif.

Dokumen-dokumen inilah yang menjadi dasar pemeriksa, BPK, menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan, berapa besarnya dan siapa yang bertanggung jawab.

Bilapun pemeriksaan investigatif dilakukan, dan ditemukan kerugian keuangan negara, tidak bisa berspekulasi mengenai siapa yang bertanggung jawab. Kalaupun ada kerugian negara, tidak logis pemeriksa menyatakan total lose.

Bagaimanapun, kenyataannya peristiwa apel dan kemah itu nyata-nyata ada, dilaksanakan dan dihadiri oleh pejabat negara dan pemerintah. Apakah peristiwa yang nyata-nyata ada ini  hendak dikualifikasi sebagai peristiwa fiktif? Tidak ada hukumnya.

Terlalu sulit untuk tidak menilai tindakan pengembalian Cek oleh Kemenpora ke Panitia dari Pemuda Muhammadiyah, sama nilai hukumnya dengan mematangkan dugaan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan ini.

Tindakan ini, mungkin tak disadari, sama dengan mengharuskan penyidik terus menyidik, bahkan penyidikannya dilebarkan. Kala melebarkan, fakta di atas mengharuskan penyidikan tidak bisa dilokalisasi hanya pada pihak panitia dari Pemuda Muhammadiyah. Sekali lagi, tidak bisa.

Pejabat-pejabat di Kemenpora, yang tindakan hukumnya mengakibatkan kegiatan ini ada, dilaksanakan dan uang negara dikeluarkan dari kas negara untuk membiayainya, harus diperiksa.

Itulah konsekuensi, sekali lagi, yang melekat pada tindakan Kemenpora mengembalikan cek ke Pemuda Muhammadiyah. Konsekuensi ini merupakan wujud dari sifat objektif hukum.

Objektifitas menuntun hukum dilaksanakan berdasarkan fakta dan fakta itu terbuka untuk diverifikasi oleh setiap orang. Faktalah yang menentukan hukum, distribusi beban dan jenis tanggung jawab dalam setiap kasus, termasuk kasus ini.[***]

*Penulis adalah Doktor Hukum Tata Negara, Staf Pengajar Pada Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternete.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA