Politisi Senior PKS:

DPR Jangan Biarkan Persoalan Ijazah Gibran Menggantung!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 07 November 2026, 03:13 WIB
DPR Jangan Biarkan Persoalan Ijazah Gibran Menggantung<i>!</i>
Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mendukung pandangan beberapa politisi lintas fraksi DPR yang mendorong dilakukan Hak Menyatakan Pendapat untuk menyikapi Ijazah Gate Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
 
Ia mencermati dari berbagai pernyataan elite partai politik, terlihat dua pilihan utama yang berkembang, yakni penggunaan Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Menurutnya, beberapa tokoh partai cenderung mendorong opsi HMP, meskipun belum menjadi keputusan resmi fraksi-fraksi di DPR.

“Setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, terjadi eskalasi sikap partai-partai politik. Persoalan yang semula lebih banyak dipandang sebagai masalah administrasi pendidikan, kini berkembang menjadi persoalan konstitusional yang menyangkut legitimasi persyaratan jabatan Wakil Presiden,” ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Ia menjelaskan, Hak Angket merupakan instrumen DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap proses dan kebijakan pemerintah. Sementara HMP merupakan mekanisme konstitusional untuk menyatakan pendapat DPR, termasuk mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan jabatan Wakil Presiden. 

"Kalau fakta hukum dinilai sudah cukup terang, tentu muncul pertanyaan, apakah DPR masih perlu melakukan penyelidikan melalui Hak Angket, atau langsung menempuh HMP. Saya melihat kecenderungannya mulai bergeser ke pilihan kedua. Namun semua harus tetap melalui mekanisme konstitusional,” tegasnya.

Lanjut Anggota DPR RI periode 2019-2024 ini, suasana politik semakin menghangat setelah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden. Meski merupakan persoalan hukum yang berbeda, kasus tersebut turut memperbesar perhatian publik terhadap tata kelola kekuasaan, integritas institusi negara, dan akuntabilitas penyelenggara pemerintahan. 

"Dua persoalan ini memang tidak boleh dicampuradukan secara hukum. Tetapi secara politik, keduanya menciptakan suasana kebatinan yang semakin kritis terhadap praktik penyelenggaraan negara. Karena itu, respons partai-partai di DPR menjadi semakin penting,” jelasnya.

Mulyanto memperkirakan bahwa dalam sepekan ke depan, arah sikap partai-partai politik akan semakin jelas dan konkret, terutama setelah komunikasi antarfraksi dan konsolidasi politik berlangsung. 

"Saya kira satu minggu ke depan akan menjadi masa yang menentukan. Apakah DPR memilih Hak Angket, langsung menggunakan HMP, atau mengambil langkah konstitusional lainnya. Yang terpenting, DPR jangan membiarkan persoalan ini menggantung. Negara hukum membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan. Kita berharap DPR mampu mengambil sikap secara objektif, bertanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan bangsa,” pungkas Mulyanto. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA