Ombudsman Dorong Kejelasan Kewenangan BRAN dan ATR/BPN dalam Reforma Agraria

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 25 Oktober 2026, 15:25 WIB
Ombudsman Dorong Kejelasan Kewenangan BRAN dan ATR/BPN dalam Reforma Agraria
Diskusi Publik Ombudsman RI bertajuk “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang diselenggarakan secara daring, Jumat lalu, 23 Oktober 2026. (Foto: Humas Ombudsman RI)
Kecil Besar
rmol news logo Lembaga baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), didorong untuk diperjelas kewenangannya mengingat terdapat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut didorong Ombudsman Republik Indonesia (ORI), sebagai langkah penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta penyatuan data pertanahan untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan.

Ketua ORI, Nuzran Joher menjelaskan, kepastian kewenangan BRAN dengan ATR/BPN dapat mencegah tumpang tindih mandat, kekosongan tanggung jawab, hingga ketidakpastian penyelesaian konflik agraria.

Dia berharap, Diskusi Publik Ombudsman RI bertajuk “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan” yang diselenggarakan secara daring, Jumat, 23 Oktober 2026 dapat menjawab persoalan yang ada.

Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian Maulana, dan Inspektur Jenderal BRAN (Purn.) Hary Sudwijanto, serta perwakilan masyarakat sipil.

Nuzran menekankan, sinergi antara pemerintah, Ombudsman RI, dan masyarakat sipil harus diarahkan pada penyelesaian konflik agraria, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, serta penguatan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah nyata untuk membangun tata kelola administrasi pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Nuzran.

Sementara itu, Robert Na Endi Jaweng menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur berdasarkan jumlah tanah yang didistribusikan atau sertifikat yang diterbitkan.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut harus tercermin dari berkurangnya ketimpangan penguasaan tanah, terjaminnya kepastian hak masyarakat, terselesaikannya konflik secara berkeadilan, serta meningkatnya kesejahteraan warga terdampak.

Dalam diskusi tersebut, KPA turut menyoroti persoalan struktural agraria di Indonesia. Berdasarkan catatan KPA, petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare mencapai 61,3 persen dari total petani di Indonesia.

KPA juga mencatat peningkatan konflik agraria dari 207 kasus pada 2021 menjadi 341 kasus pada 2025.

Di sisi lain, redistribusi tanah sebanyak 6,2 juta bidang dan perbaikan layanan pertanahan oleh ATR/BPN merupakan capaian yang perlu diapresiasi. Namun, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan konflik di lokasi prioritas reforma agraria.

Perbedaan data juga terlihat dalam penetapan lokasi prioritas reforma agraria. ATR/BPN mencatat 26 dari 70 lokasi, sedangkan KPA mencatat 865 lokasi prioritas reforma agraria (LPRA).

Perbedaan tersebut menegaskan perlunya penyatuan dan verifikasi data sebagai dasar penetapan prioritas, sekaligus untuk memantau perkembangan penyelesaian konflik secara lebih terukur.

Perjelas Peran BRAN dan ATR/BPN


Ombudsman RI menilai pembagian kewenangan BRAN dan ATR/BPN perlu dirumuskan secara tegas. BRAN diharapkan berfokus pada penetapan objek dan subjek reforma agraria serta penyelesaian konflik agraria struktural sesuai mandatnya. Sementara itu, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan dan penerbitan hak sesuai kewenangannya.

"Kejelasan pembagian peran tersebut harus disertai mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta keterpaduan data. Langkah ini diperlukan agar penyelesaian kasus Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak berlarut-larut," tutur Nuzran.

"Masyarakat juga tidak boleh terus menghadapi ketidakpastian akibat perbedaan informasi maupun saling lempar tanggung jawab antarinstansi," tutupnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA