Ombudsman Awasi Penyelidikan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo demi Cegah Maladministrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 06 November 2026, 14:30 WIB
Ombudsman Awasi Penyelidikan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo demi Cegah Maladministrasi
Konferensi pers penetapan tersangka dugaan penyadapan terhadap presiden. (Foto: RMOL/Bonfilio)
Kecil Besar
rmol news logo Ombudsman Republik Indonesia turut memonitor perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penanganan perkara oleh aparat kepolisian berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak mengandung unsur maladministrasi.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan mengungkapkan, pemantauan terhadap kasus yang menjadi perhatian publik tersebut tengah dilakukan oleh lembaganya, khususnya untuk melihat apakah terdapat penyimpangan prosedur maupun pelanggaran kewajiban hukum dalam proses penanganannya.

"Kalau di tingkat pusat kita soal penyelidikan oleh aparat kepolisian terhadap kepala negara, kita juga sedang memonitoring itu untuk memastikan terjadi atau tidak maladministrasi dalam proses penyelidikan tersebut," ujarnya saat dihubungi Kantor Berta Ekonomi dan Politik RMOL, Jumat, 6 November 2026.

Meski demikian, Ombudsman belum mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.
Saat ini, lembaga pengawas pelayanan publik itu masih akan mendalami persoalan melalui pengumpulan informasi dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

"Kita akan mendalami, bukan pemanggilan ya, tapi kita akan meminta klarifikasi, mengumpulkan informasi di lapangan," jelasnya.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya praktik penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan diduga dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa memiliki keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Penyidik juga menduga terdapat upaya penghapusan file hasil penyadapan dari sistem untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan menjadi perhatian serius terkait tata kelola serta pengawasan kewenangan penyadapan di tubuh Polri.

Di tengah perkembangan tersebut, perhatian Ombudsman menjadi penting untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memenuhi prinsip administrasi pemerintahan yang baik.

Terlebih, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat publik menyangkut persoalan serius mengenai penggunaan kewenangan aparat, kepatuhan terhadap prosedur, serta akuntabilitas institusi penegak hukum.

Ombudsman melalui fungsi pengawasannya akan mendalami apakah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian telah memenuhi standar pelayanan publik dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Pengawasan Ombudsman diharapkan dapat memberikan perspektif tambahan dalam memastikan penanganan kasus tersebut berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Hingga kini, Ombudsman masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi. Karena itu, belum ada kesimpulan resmi dari lembaga tersebut mengenai adanya maladministrasi dalam penanganan perkara dugaan penyadapan Presiden Prabowo. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA