Putusan MKD: Adies Kadir dan Uya Kuya Dipulihkan, Sahroni-Nafa-Eko Dinyatakan Langgar Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 05 November 2025, 13:23 WIB
Putusan MKD: Adies Kadir dan Uya Kuya Dipulihkan, Sahroni-Nafa-Eko Dinyatakan Langgar Etik
Sidang MKD DPR lanjutan terkait perkara lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa 25–31 Agustus 2025 lalu. /RMOL/ Faisal Aristama)
rmol news logo Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 25–31 Agustus 2025 lalu. 

Putusan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.

“Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut,” ujar Adang membuka pembacaan amar putusan di Ruang Rapat MKD DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 November 2025.

Dalam putusan itu, MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, tiga anggota lainnya; Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dengan tingkat pelanggaran yang berbeda.

Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.

Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.

Selanjutnya, Ahmad Sahroni dikenai hukuman nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem

Adang menegaskan, selama masa penonaktifan, seluruh teradu tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR.

“Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” pungkas Adang. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA