Pemerintah Harus Terbitkan Panduan Khusus Umrah Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 28 Oktober 2025, 10:15 WIB
Pemerintah Harus Terbitkan Panduan Khusus Umrah Mandiri
Ilustrasi ibadah umrah
rmol news logo Pemerintah resmi mengizinkan masyarakat melaksanakan umrah secara mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari, meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan dan panduan pelaksanaan umrah mandiri agar penyelenggaraan ibadah tetap sesuai syariat serta menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah.

“Pemerintah perlu segera menerbitkan panduan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap memenuhi syarat sahnya, serta memastikan jemaah beribadah dengan sehat, nyaman, dan selamat,” ujar Ashari di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Ashari menjelaskan, sistem pelaksanaan umrah kini harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut. 

Karena itu, menurutnya, Kementerian Agama perlu menyesuaikan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan tersebut dengan mudah.

“Panduan yang jelas akan sangat membantu jemaah yang ingin berumrah secara mandiri. Jangan sampai pelaksanaan umrah tidak sah secara syariat dan merugikan jamaah hanya karena kekeliruan teknis, seperti pengambilan miqat, tata cara ibadah, atau ketentuan barang bawaan,” ujarnya.

Ashari menegaskan, meski dilakukan secara mandiri, keselamatan jemaah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, serta atase haji di Arab Saudi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum berangkat. 

“Kami berharap masyarakat bijak mempelajari tata pelaksanaan umrah dan semua ketentuannya. Jangan sampai aspek sah ibadah terabaikan hanya karena ingin melaksanakan secara mandiri,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA