Polemik Ijazah Gibran Harus Segera Diselesaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 22 Oktober 2025, 09:33 WIB
Polemik Ijazah Gibran Harus Segera Diselesaikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai penyelesaian polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dilakukan secepat mungkin. 

Menurut sosok yang akrab disapa Hensat itu, kasus dugaan ketidakjelasan ijazah Gibran berbeda dengan isu serupa yang pernah menimpa Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Case ijazah Jokowi dan Gibran ini beda banget keharusan durasi penyelesaiannya. Jokowi bisa menunggu polemik diselesaikan, tapi kalau Gibran harus disegerakan, sebab saat ini dia pejabat negara, sedang dan masih menjabat,” ujar Hensat, lewat keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Sejumlah pihak sebelumnya menuduh Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA atau SMK dari luar negeri, yang merupakan syarat mutlak untuk proses penyetaraan ijazah di Indonesia.

Hensat menegaskan bahwa penyelesaian isu ini sangat penting agar publik tidak lagi menilai peran Gibran di pemerintahan hanya sekadar “tidak mengganggu” Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi harus dihindari persepsi masyarakat cara dia membantu Prabowo adalah dengan tidak mengganggu Prabowo,” pungkasnya.

Diketahui, gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan warga bernama Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini setelah gagal tercapainya perdamaian dalam tahap mediasi. 

Menurut Subhan, dalam mediasi itu Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak untuk memenuhi dua persyaratan yang diminta dirinya. Hal itu berkaitan dengan penyampaian permintaan maaf sekaligus mundur dari jabatan sebagai Wapres. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA