DPR: Presiden Layak Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 25 Juni 2025, 19:08 WIB
DPR: Presiden Layak Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 25 Juni 2025/RMOL
rmol news logo Pengambilalihan perkara pulau-pulau di Indonesia langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tidak bisa dianggap bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menerangkan bahwa polemik pulau-pulau di Indonesia yang melibatkan Kemendagri seperti sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara memiliki argumentasinya sendiri.

“Saya dalam konteks ini melihat yang kejadian Aceh sama itu kemarin ya, sebetulnya kalau berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, memang begitu adanya,” ucap Dede di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 25 Juni 2025.

Ia melihat ada nilai-nilai yang mesti diputuskan presiden selaku pimpinan tertinggi secara politis. 
“Ada isu-isu yang berkaitan dengan politik yang perlu kita jaga, perlu kita rawat dan sebagainya. Memang Presiden lah yang mengambil hak,” bebernya.

“Jadi bukan berarti Presiden mengambil alih, tapi ada kebijakan-kebijakan terkait Aceh, Papua, daerah tapal batas. Menurut saya ya harus disampaikan kepada pimpinan karena itu adalah keputusan kebijakan negara,” sambung dia.

Legislator dari Fraksi Demokrat ini mengapresiasi Presiden Prabowo yang mengambil alih langsung persoalan anak buahnya yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Nah dalam hal ini kan saya sudah sampaikan mengapresiasi apa yang dilakukan Presiden karena Presiden melihat historical background-nya. Jadi menurut saya belum lah sampai pada mengevaluasi kinerja Mendagri sampai saat ini,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA