Sepasang Sejoli Pelaku Tabrak Lari Personel PJR Polda Banten Diringkus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 07 November 2026, 03:59 WIB
Sepasang Sejoli Pelaku Tabrak Lari Personel PJR Polda Banten Diringkus
Pasangan ED dan AM ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menimpa dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten di ruas Tol Serang–Panimbang KM 70, pada Minggu, 1 November 2026. (Foto: Humas Polda Banten)
Kecil Besar
rmol news logo Polda Banten menangkap pasangan ED dan AM sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menimpa dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten di ruas Tol Serang-Panimbang KM 70, pada Minggu, 1 November 2026 sekitar pukul 17.20 WIB.

"Petugas telah meringkus dua orang berinisial ED dan AM yang berada di dalam kendaraan tersebut. ED Diringkus di wilayah Pandeglang, sedangkan AM Diringkus di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Maruli Achilles Hutapea kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.

Maruli menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika dua personel PJR menghampiri kendaraan Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. 

"Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil," jelas Maruli.

"Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya," sambungnya.

Akibatnya, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer.

Setelah diusut, pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. 

"Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban," terangnya.

Dari peristiwa ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sebuah video.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA