Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum Hasrat:

Wacana Suara Tidak Sah Masuk Penghitungan Rusak Legitimasi Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 10 Desember 2024, 09:33 WIB
Wacana Suara Tidak Sah Masuk Penghitungan Rusak Legitimasi Pemilu
Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024/Ist
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno (Pram-Doel) sebagai pemenang Pilgub DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran. 

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto, turut mengapresiasi hasil tersebut. Ia menegaskan hanya suara sah yang dapat dijadikan tolok ukur dalam penentuan pemenang, sesuai aturan yang berlaku. 

"Dengan demikian, hasil perhitungan Pilkada Jakarta harus tetap sejalan dengan preseden yang telah ada," kata Sugiyanto kepada RMOL, Selasa 10 Desember 2024.

Wacana untuk memasukkan suara tidak sah dalam penghitungan, dinilainya akan merusak legitimasi pemilu dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Jika wacana tersebut diterapkan, maka seluruh hasil pemilu sebelumnya, termasuk Pilpres dan Pileg, juga harus dipertanyakan ulang," tegasnya.

Pasangan Pramono-Rano dengan nomor urut 3 itu memperoleh 2.183.239 suara atau setara dengan 50,07 persen. Hasil tersebut membuat syarat Pilkada Jakarta satu putaran terpenuhi.

Kemudian disusul pasangan Cagub-cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen.

Posisi buncit ditempati pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. Pasangan independen ini mendapat perolehan 459.230 suara atau 10,53 persen.

KPU DKI juga mengungkap total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007

Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA