Hal itu diungkapkan oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, 9 Desember 2024.
“Tidak, sebenarnya dari sisi itu tidak ada problem,” kata Muzani.
Sekjen Partai Gerindra itu mengatakan dari kajian yang telah dilakukan pemerintah dan parlemen, PPN 12 persen itu menyasar barang mewah.
Adapun sektor yang tidak dikenakan PPN 12 antara lain bahan makanan dan minuman, transportasi, kesehatan, dan pendidikan, serta listrik dan air bersih di bawah 6.600 watt.
“Semua sektor yang terkait dengan kehidupan rakyat kecil tidak dikenakan PPN 12 persen. Hanya barang mewah,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: