Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Medsos Bisa Selamatkan Generasi Bangsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 02 Desember 2024, 14:12 WIB
Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Medsos Bisa Selamatkan Generasi Bangsa
Ilustrasi media sosial/RMOL
rmol news logo Indonesia perlu segera mengikuti langkah Australia yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial (medsos). Hal ini penting untuk bisa mencapai Indonesia Emas pada 2045.

Begitu yang disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, merespons aturan Pemerintah Australia yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses medsos.

"Saya kira perlu Indonesia segera mengikuti langkah Australia dengan memberikan larangan kepada anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial," kata Saiful kepada RMOL, Senin, 2 Desember 2024.

Mengingat Indonesia saat ini telah menunjukkan banyak anak yang mulai kecanduan bahkan terkena dampak buruk medsos.

"Maka tentu perlu untuk mengurangi bahkan melarang penggunaan medsos demi untuk mengurangi efek buruk bagi anak. Tentu hal tersebut harus didukung oleh semua, utamanya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah demi untuk mencapai Indonesia Emas 2045 mendatang," terang Saiful.

Apalag, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, saat ini semakin marak judi online yang seringkali dipromosikan melalui medsos. Maka dengan pembatasan medsos akan semakin mengurangi angka penyebaran judi online di Indonesia.

"Anak-anak yang merupakan bagian dari sasaran judi online harus dilihat sebuah ancaman bagi negara, sehingga pemerintah harus bertindak dengan mengurangi atau bahkan melakukan pelarangan bagi anak untuk mengakses medsos. Peredaran judol hingga tindakan negatif lainnya mesti menjadi prioritas bagi negara, sehingga generasi penerus bangsa kelak akan terselamatkan dari efek negatif media sosial," pungkas Saiful. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA