Menanggapi hal ini, Ketua Tim Pemenangan Robinsar-Fajar, Rapih Herdiansyah mengatakan, perbuatan yang dapat merusak demokrasi sudah sepatutnya dilawan dengan kekompakan.
"Mari kita jaga demokrasi dan pesta rakyat ini bersama-sama. Tim hukum kami juga akan memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Rapih dalam keterangannya, Jumat, 22 November 2024.
Rapih menyebut, saat ini Satgas Anti Money Politics dan Monitoring ASN Robinsar-Fajar
sedang mempelajari lebih jauh terkait hal itu.
Di mana, kata dia, tim telah mengetahui kediaman penyebar dugaan fitnah melalui kendaraan yang nomor serinya sudah diketahui sebelumnya.
Belakangan, pelaku penyebaran selebaran fitnah tersebut diketahui adalah seorang tukang ojek Lampu Merah Pagebangan yang juga disuruh oleh seseorang.
BERITA TERKAIT: