Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah melakukan rapat konsultasi terkait penambahan komisi kepada anggota dewan.
Puan mengatakan, dalam ketentuan Pasal 83 ayat 1 UU No.2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No. 17 tentang tentang MPR DPR DPD, Pasal 23 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, menyatakan alat kelengkapan DPR RI terdiri atas pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dibentuk oleh rapat paripurna DPR.
"Berdasarkan ketentuan di atas, rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi," kata Puan.
Puan lantas meminta persetujuan seluruh anggota DPR terkait penambahan komisi di parlemen.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan.
"Tok. Terima kasih," tutup Puan.
Adapun dua komisi yang ditambahkan adalah:
Komisi XII
Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2. Kementerian Lingkungan Hidup
3. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
4. Badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
5. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
6. Dewan Energi Nasional (DEN)
7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan)
8. Badan Informasi Geospasial (BIG)
Komisi XIII
Hukum dan HAM
1. Kementerian Hukum
2. Kementerian HAM
3. Kementerian Sekretariat Negara
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Komnas HAM
6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
9. Sekretariat Jenderal DPR
10. Sekretariat Jenderal DPD
11. Sekretariat Jenderal MPR
12. Sekretariat Kabinet
13. Kantor Staf Presiden (KSP)
BERITA TERKAIT: