"Hari ini langsung kita harmonisasi, dan sesegera mungkin kita undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," kata Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (25/8).
Supratman mengatakan, pihaknya langsung melakukan koordinasi untuk harmonisasi aturan baru tersebut dan menjamin dalam waktu singkat akan dilakukan pengesahan.
"Ini lagi langsung rapat
by zoom untuk harmonisasinya. Dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," kata Supratman.
Supratman memastikan pengesahan revisi PKPU No.8/2024 yang mengakomodir putusan MK akan dilakukan sebelum pendaftaran calon kepada daerah ke KPU daerah pada Selasa (27/8).
"Ya kalau memungkinan hari ini ya hari ini untuk diundangkan," tutup Supratman.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, serta pemerintah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan 70 pada Minggu (25/8).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Minggu (25/8).
"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," kata Doli.
BERITA TERKAIT: